Rabu, April 24, 2024
DaerahPeristiwa

Polres Asahan Amankan Pelaku Pengedar Sabu 609,3 Gram dan 75 Butir Extasi

ASAHAN, Lensaexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan diketahui ada mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Extasi di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Pelaku diketahui berinisial WPH (40) merupakan warga Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong Kabupaten Aceh Utara dan akhirnya berhasil di ringkus Polisi, Senin 22 November 2021.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan dan pengembangan AFH pelaku pengedar narkotika jenis extasi, yang sebelumnya telah diringkus petugas pada, Sabtu lalu (20/11) Sekira Pukul 18.30 Wib

“Dari keterangan AFH mengaku bahwa barang bukti Narkotika jenis Extasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial WPH di Tebing Tinggi,” kata Kapolres kepada wartawan, Senin (29/11/2021) Sore.

Kata Kapolres, Tim Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan, dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto yang berhasil melakukan penangkapan terhadap WPH.

WPH (pelaku) ditangkap tepatnya di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai saat sedang tertidur pulas, Senin lalu 22 November 2021, sekira Pukul 17.00 Wib.

“Dan setelah dibangunkan dari tangan pelaku kami mendapatkan berupa barang bukti, 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu, dan dari saku celana sebelah kananya ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres lebih lanjut.

Lebih lanjut di katakan Kapolres, Saat dilakukan pengembangan petugas menggeledah ke rumah kontrakan pelaku, disitu petugas berhasil menemukan lagi barang bukti 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu.

Jadi total keseluruhan berupa barang bukti yang berhasil disita Polisi 609,3 gram dan 75 butir Narkotika jenis Extasi dan 1 Unit Handphone Merk Vivo warna Biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam, 1 Unit Timbangan Elektrik, 2 Pack plastik klip besar, 5 batang pipet plastik / skop serta 1 buah sendok plastik.

“WPH mengaku kepada petugas, bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang Pria di Kota Medan, sedangkan Pil Extasi dia peroleh dari seorang Pria di Kota Kisaran,” ungkapnya. (Miko)

Loading