Jumat, November 22, 2024
DaerahPemerintahan

Gabungan Polsek Padaherang Gelar Oprasi Yustisi Di Depan Kantor Kecamatan Mangunjaya

Pangandaran, Lensaexpose.com

Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran, Polsek Padaherang Polres Ciamis Polda Jabar menggelar operasi yustisi di Depan Kantor Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (23 November 2021).

Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna, SH., dan Danramil 1318/Padaherang serta melibatkan sejumlah personel gabungan. Mereka yang terlibat diantaranya 3 anggota Polri, 2 anggota Koramil, 1 petugas Satpol PP, 2 orang petugas Satgas Covid-19 serta 2 pegawai Kecamatan Mangunjaya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Padaherang beserta petugas gabungan melakukan penindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga disampaikan sosialisasi tentang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna mengatakan, pihaknya secara intens memasifkan operasi yustisi baik secara mobile maupun stasioner dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan pengetatan wilayah di Kecamatan Padaherang. Ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Padaherang dan umumnya wilayah hukum Polres Ciamis.

“Kami Polsek Padaherang Polres Ciamis bersama TNI serta Pemerintah akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar dari pada penerapan Instruksi Bupati No.1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah Pangandaran.,” kata Kapolsek.

Kapolsek berharap, dengan penerapan instruksi Bupati ini menghsilkan perubahan yang lebih baik kedepannya bagi warga masyarakat dari segi kedisiplinan mempedomani protokol kesehatan.

“Sehingga dengan disiplin dari diri masing-masing pribadi, dapat membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Padaherang secara stasioner, kata Iptu Aan, pihaknya menindak 10 orang warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Mereka diberikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar,” tukasnya. (Omay)

Loading