Jumat, Maret 29, 2024
DaerahPemerintahan

Mediasi, Ungkap Fakta Berita Miring yang Beredar itu Tidaklah Benar

ASAHAN, Lensaexpose.com

Adanya terlampir surat GMPRP yang tergabung dalam lembaga Koalisi Aksi Selamatkan Desa dengan Nomor Surat : 002/KA/ -SD/VI/2021 yang beredar dimasyarakat, dimana warga desa berencana akan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Menanggapi adanya prihal tersebut, Kapolsek Simpang Empat jajaran Polres Asahan AKP Cahyadi, menyikapi hal tersebut, guna mengundang kedua belah pihak menghadiri gelar mediasi terbuka, untuk mengungkap kebenaranya. Demo pun dibatalkan.

Mediasi ini bertujuan guna mengetahui permasalahan dan mengklarifikasi tudingan miring serta mengungkap fakta kebenaranya, dan bertujuan mendapatkan titik terang kejalur perdamaian yang sesuai dari permasalahan tersebut. Bertempat di Aula Teratai Mapolsek Simpang Empat jajaran Polres Asahan, pada Kamis Siang, (18/11/2021). Sekira pukul 14.30 Wib.

Dalam agenda mediasi sebagai penengah di Pimpin oleh Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi didampingi personelnya dan perwakilan dari Koramil serta di hadiri beberapa pihak dari Kepala Desa Simpang Empat Yafit Ham, Sekcam Simpang Empat, ibu Ismawati didampingi Suami dan Ketua Gempur Sumut Agus Arianto didampingi dua rekanya serta beberapa Insan Pers.

Mengawali sambutanya Kapolsek mengucapkan terimah kasih kepada kedua belah pihak yang sudah berkenan hadir dalam agenda mediasi ini, guna menyelesaikan permasalahan yang besar bisa menjadi kecil dengan jalur kekeluargaan seperti ini.

Lebih lanjut, Kapolsek mempersilahkan terlebih dahulu kepada salah satu pihak perwakilan dari warga, Saudara Agus Arianto guna memaparkan sumber permasalahanya diruang mediasi terbuka ini.

Terakit semenjak adanya keberadaan Rumah Makan atau Kantin yang beroperasi selama lima tahun terakhir disinyalir diduga menghasilkan ratusan ribu rupiah perharinya, berlokasi di samping Kantor Camat Simpang Empat dan Kantor KUA Desa Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sumut.

Dimana kami ketahui bersama, bahwa tempat berdirinya Rumah Makan tersebut merupakan salah satu dari Aset Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, maka dari itu timbullah persoalan ini ke warga.

“Pasalnya penguasaan fisik tapak disinyalir beraroma serta diduga adanya Kong Kalikong Antara Oknum Kades dan pengelola Rumah Makan,” ungkap Agus dalam keterangan singkatnya.

Lebih lanjut Kapolsek mempersilahkan terlebih dahulu ibu Ismawati untuk memberikan keterangan dalam tanggapannya.

Menyikapi tudingan miring tersebut, Sembari dengan mata berkaca-kaca diruang mediasi pengelolah rumah makan Ibu Ismawati mengaku.

“Kami tidak pernah melakukan dan membuat kesepakatan apapun, dan tidak pernah memberi atau dikutip uang sepeserpun dari pihak Kades, kami hanya numpang di lapak ini gratis. Tidak ada dugaan kong kalikong antara kami, saya berani bersumpah,” ucap Ismawati dengan nada rendah.

Dan membuka usaha ini pun kami semata-mata sekedar ingin melunasi hutang hutang, meningkatkan ekonomi dan membantu suami dalam menghidupi kebutuhan keluarga kami sehari-hari.

Kami ini dulunya orang susah, dan untuk modal membangun usaha ini saja dari membangun warung itu hingga modal semua dari hasil pinjam, dan yang berjualan dilokasi tempat warung itu juga bukan kami saja, ada beberapa pedagang, dan saat ini masih ada itu di pintu warung yang berjualan pulsa dan paket data.

“Saya tidak masalah karena saya rasa kami ini sama sama cari makan dan tidak ada kami di kutip uang sewa, namun listrik saja kami bayar bergantian, saya herankan kenapa mereka tidak kalian permasalahkan, kenapa harus saya saja,” kata Ismawati sambil bersedih.

Selanjutnya Kapolsek mempersilahkan Kades Simpang Empat Yafit Ham Marpaung, menjawab dan mengkelarifikasi semua tudingan yang ada.

Dalam kesempatanya Yafit Ham Marpaung menjelaskan sembari menunjukan bukti-bukti surat perjanjian kepada warga secara transparan dan terbuka berulang kali menjelaskan semua satu persatu terkait tudingan dan berita miring itu tidaklah benar. Copyan surat ini akan saya berikan salinanya.

Lebih lanjut diterangkan, pembuatan kantin atau Rumah Makan, serta kami bentuk dalam surat perjanjian Aset yang dikelola saudari Ismawati Ini, semata-mata hanya merupakan bentuk bantuan pemdes kepada warganya yang membutuhkan guna meningkatkan ekonomi warganya berdasarkan Perdes.

Dan terkait dugaan berita miring serta hal sewa menyawa itu tidak benar terjadi, bahwa pinjaman aset itu dilakukan secara gratis, dan pemdes berhak mengambilnya seperti tertuang dalam surat perjanjian ini, pihak pengusaha juga nantinya tidak akan membongkar warung itu, agar dapat digunakan buat yang lainya berusaha.

Namun jika ada terdapat kesalahan atau kekurangan didalam surat perjanjian tersebut bisa kita perbaiki.

“Baiklah rekan-rekan semua, kita sudah jelaskan semua tentang isu berita miring yang beredar itu faktanya tidaklah benar, karena diruang mediasi ini semuanya sudah kita klarifikasi,” kata Yapit Ham sambil menunjukan surat perjanjian itu diakhir menutup keteranganya.

Mediasi berjalangsung dengan mentaati protokol kesehatan covid 19, dan berlangsung selama satu jam, berakhir sekira pukul 15.30 Wib. Serta berjalan lancar dan tertib. (Miko)

Loading