Kamis, Maret 28, 2024
Jawa TengahPemerintahan

Satpol PP Kab. Bogor Kembali Berikan Surat Peringatan Pada Pelaku Usaha THM Di Wilayah Kecamatan Kemang

BOGOR, Lensaexpose.cm

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali telah memberikan surat peringatan (SP) kepada beberapa pelaku usaha arena bernyanyi atau tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang yang kembali membuka usahanya.

Namun hal ini mendapat kritikan tajam dari para pelaku usaha tersebut yang mengaku terpaksa membuka usahanya demi mengais rejeki untuk kebutuhan hidup di tengah tekanan kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Candra Damanik, seorang pelaku usaha THM di Kemang menyampaikan protes dan keluhan bahwa selama ini dirinya dan sejumlah pelaku usaha THM di Blok Yuli, terus dijadikan sasaran penertiban.

“Iya lokasi kami sudah 4 kali dibongkar dan selalu saja jadi sasaran. Sedangkan di lokasi lain dengan jenis usaha yang sama tetap saja berjalan dan tidak ditertibkan. Dimana keadilannya dan terkesan tebang pilih,” ungkap Candra Damanik, Kamis (11/11/2021).

Lelaki yang akrab dipanggil Lae ini menjelaskan, seharusnya jika ditertibkan ya semua saja dan berikan solusi agar para pelaku usaha bisa bekerja mencari rejeki. Tapi kenyataannya, lanjut Lae, di beberapa lokasi dibiarkan beroperasi.

“Lihat saja di PWRI Tonjong, di Ayam Bangkok Desa Jabon, tetap beroperasi. Padahal sama saja dengan usaha yang kami jalani disini. Belum lagi infonya ada 16 room karoke di Kemang yang baru dibangun dan dibiarkan buka. Wajar kan kalau kami minta keadilan dan solusi.” tandasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menegaskan, tidak ada sistem tebang pilih dalam upaya penegakkan peraturan daerah. Ia menyebutkan, sesuai Perbup Bogor yang terbaru bahwa setiap ada aktivitas pembangunan THM di Blok Yuli atau Blok Empang pasca pembongkaran maka akan langsung ditindak tegas.

“Jadi sudah pasti jika ada THM yang kembali muncul akan langsung diberi surat peringatan. Saat ini kasus THM di Kemang sudah dilimpahkan penanganan nya ke Mako Satpol PP Cibinong,” tegas Tomi, sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan, terkait adanya usaha THM di lokasi tertentu yang berada kecamatan berbeda, sesuai tupoksi setiap penertiban dilakukan secara kasuistis dan di masing masing wilayah bersangkutan, sehingga tidak bisa digeneralisir atau dikelompokkan.

Terkait soal informasi ada 16 room karoke di Kemang yang kabarnya telah beroperasi, Tomi membeberkan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi. Karena sekitar 3 bulan lalu, bangunan tersebut sudah diberikan surat untuk penghentian pekerjaan oleh Mako Satpol PP Cibinong.

“Jadi tidak mungkin beroperasi karena bangunannya saja tidak punya ijin warga, sebagai syarat IPPT atau IMB. Terlebih ada surat resmi penolakan ormas dan warga yang sudah kami sampaikan ke Bupati Bogor dengan tembusan Sekda, Kepala Satpol PP, DPMPTSP dan pihak terkait lainnya.” tandas Tomi. (Rdy)

Loading