Menu

Mode Gelap
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai

Daerah

Nelayan Ini Kedapatan Sambil Jualan Shabu, Terakhir Kena Diciduk Polisi

badge-check

ASAHAN | Lensaexpose.com

Seorang nelayan diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari nelayan itu, Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran saat dikonfirmasi wartawan, Jumat Pagi (05/11/2021) membenarkan ada seorang oknum nelayan jual sabu berhasil di aman Satresnarkoba.

“Karena terbukti keterlibatan transaksi narkoba. Pelaku kali ini adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar selama ini,” ungkap Kapolsek.

Sambung Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial “DR”(37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,” jelas Kapolsek menambahkan.

“Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut,” kata Kapolsek.

Saat diintrogasi petugas tersangka “DR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria berinisial “AL” (40) dan inisial “P”(45),dimana keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

“Kemudian saat tim kami lakukan penyergapan, namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek.

Guna mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka terancam dikenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Miko)

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah