Jumat, Maret 29, 2024
Peristiwa

Pria Ini Nekat Jual Septor Pinjam! Akhirnya Masuk Sel, Penadanya DPO

Asahan, Lensa Expose.com

Warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, berinisial “IS”(25) telah berhasil diringkus Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Asahan, Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 wib siang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi menuturkan bahwa benar tersangka IS telah berhasil diamankan, karena terbukti atas kasus dugaan perkara tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor (Septor).

Penangkapan tersebut atas laporan pengaduan korban DK (48) warga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur ini bahwa sepeda motor Honda Supra NF miliknya yang dipinjam pelaku saat di depan Indomaret. Tepatnya di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan pada Jumat 18 Juni 2021 lalu sekira pukul 17.00 wib, namun tidak kunjung dikembalikan juga oleh pelaku.

Korban yang merasa dirugikan sekira 10 Juta rupiah dan merasa curiga terhadap pelaku, akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong bersama Timnya terus melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil diringkus,.

“Dihadapan penyidik tersangka mengaku, bahwa sepeda motor tersebut telah dijual tersangka kepada sepupunya berinisial “EK” warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, seharga 1 Juta Rupiah,” ungkap Kasat Reskrim menambahkan

Saat Polisi ingin melakukan penangkapan terhadap terduga Penada namun setiba dirumahnya “EK” sudah melarikan diri, kini ia sudah di tetapkan Polisi di Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, “IS” ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, tegas AKP Ramadhani.

Pewarta: M. Franata

Editor : Irfan Lubis

Loading