Sabtu, April 20, 2024
DaerahKesehatanPemerintahan

Guna Pencegahan Antisipasi Penyebaran Covid 19, Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR Peduli Lindungi

Tanggamus | Lensa Expose.com

Sebagai upaya melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19, Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki Mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi pedulilindungi.

Kewajiban pertama melakukan scan QR code adalah seluruh personel yang memasuki Polres Tanggamus, lalu masyarakat atau tamu yang akan masuk dan selanjutnya juga wajib melakukan scan QR saat keluar Mapolres.

Hal itu sesuai, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Kemudian, hasil kegiatan vaksinasi dan menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya serta langkah penanganan pandemi Covid-19.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK saat memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (27/9/21).

“Agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi pedulilindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama,” tegas AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung. “Kami himbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sambungnya, bahwa aplikasi peduli lindungi khususnya memasuki Mako Polres Tanggamus dan ini kedepan bukan hanya Polri saja karena dimanapun akan dicek di setiap masuk menggunakan barcode karena semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut.

Dalam apel tersebut Kapolres juga mengucapkan trimakasih kepada seluruh personel Polres dan polsek jajaran, atas pelaksaan tugas selama 1 minggu tanpa kejadian menonjol dan cukup bagus dapat segere merespon tugas dengan cepat sampai tuntas.

“Apresiasi kepada Polsek Kota Agung, Pematang Sawa dan Polsek Cukuh Balak karena kecepatan mendatangi TKP setelah mendapatkan informasi masyarakat,” ucapnya.

Terkait Surat Edaran Bupati Tanggamus yang telah mengizinkan hajatan dan membuka tempat wisata, Kapolres mengimbau agar para Kasat, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Uspika, Kakon, serta tokoh-tokoh, baik Kabupaten, Kecamatan dan Pekon.

Secara terus menerus menyampaikan kepada lapisan masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker. baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.

PPKM level 2 tidak menjadi eforia, harus kontrol acara-acara yang dilaksanakan masyarakat prokes dan waktu yang ditentukan yakni batas waktu 15.00 Wib

“Agar yang punya hajat, memanage untuk siap-siap menghentikan kegiatan pada pukul 15.00 Wib, kelonggaran ini bukan untuk dimanfaatkan menjadi eforia sehingga tidak ada lagi gelombang varian baru,” tandasnya. (Masri Sp)

Loading