Polres Pandeglang Bersama Muspika Klarifikasi Kerajaan Angling Dharma
Pandeglang | Lensaexpose.com
Kabupaten Pandeglang dihebohkan dengan keberadaan yang diduga sebagai Kerajaan Angling Darma. Kejadian tersebut dengan cepat di klasifikasi oleh muspika Kecamatan mandalawangi bersama TNI-Polri.
Bertempat Aula Kantor Kecamatan Mandalawangi dilaksanakan klarifikasi oleh Tim dari Kabupaten Pandeglang dengan perwakilan dari keluarga Baginda Jamaludin Firdaus (Angling Darma).
Terkait dengan adanya pemberitaan dimedia sosial dan media televisi dengan dugaan adanya Kerajaan Angling Darma dengan sosok Rajanya bernama Baginda Sultonu Iskandar Jamaludin Firdaus atau Baginda Angling Darma yang berlokasi di Kp. Salangari RT. 003/001 Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang – Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Yamin Bunyamin, S.Sos, M.Si Camat Mandalawangi, TB. Akhmad Juweni Kabid Keswasmas Kesbangpol Kabupaten, Pandeglang, Ida Ra, S.Sos Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Pandeglang, AIPDA Sukanda Mewakili Kapolsek Mandalawangi, SERTU AL Taufik Mewakili Danramil Mandalawangi, Supiyani Plt Kades Pandat, Asmar Alias Suman Santomy Alias Aki Jamil Perwakilan dari Baginda Angling Darma
“Bahwa Angling Darma bukan sebuah Kerajaan dan Baginda Iskandar Jamaludin Firdaus sendiri tidak pernah menobatkan dirinya sebagai seorang Raja,” ujar Aki Jamil.
Ia menambahkan kegiatan Baginda Iskandar Jamaludin Firdaus selama ini tidak pernah bertentangan baik secara Agama maupun dengan pihak Pemerintah maupun dengan masyarakat sekitarnya.
Ditempat berbeda Kapolres Pandeglang AKBP Belny Menambahkan, “Tidak ada Kerajaan Angling Darma akan tetapi yang bernama Sultoni Jamaludin Firdaus ini seneng dengan benda – benda, dengan barang – barang Kerajaan, sehingga di rumahnya pun banyak benda – benda kerajaan, dan Jamaludin Firdaus selama ini tidak meresahkan warga sekitar,” jelasnya.
Tidak lupa juga Kapolres Pandeglang menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh isu-isu negatif yang berkembang. (Yeyen Sudrajat)
Editor : Admin