Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

Daerah

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang di Depan Water Boom

badge-check


					Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Pandeglang di Depan Water Boom Perbesar

Pandeglang, Lensaexpose.com

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila (sentetis) di depan objek wisata kolam renang, Cisiih Water Boom yang beralamat di Kp. Cisiih, Ds. Tangkil Sari, Kec. Cimanggu, Kab. Pandeglang, Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.

Kapolres Pandeglang, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP A.Denny, mengatakan, penangkapan pelaku J (31) atas informasi masyarakat, kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti dari tangan pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap J ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisikn bungkus plastik klip bening berisik narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto ± 3.18 gr;
– 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto ± 1.92 gr;
– 1 linting Narkotika jenis Tembakau Sinteti, berat bruto ± 0.40 gr;
– 34 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, berat bruto ± 40.26 gr;
Jumlah keseluruhan narkotika jenis tembakau sintetis -+ 45,78 gram
– 1 buah hp merk Oppo type A3 warna Ungu;
– 3 pcs kertas Paper merk BUFFALO BILL;
-1 bungkus plastik klip merk GPP berisikan plastik bening klip kosong
-1 buah tas warna hitam merk GEARAFIG.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang. Senin (23/8/2021).

AKP Denny menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes No. 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang. (Yeyen Sudrajat)

 

Editor: Admin

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis
pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า สล็อต pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต