Menu

Mode Gelap
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit Bupati Anwar Sadat Teken MoU Pembangunan Jargas Sebanyak 6.661 Sambungan Rumah Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Bagikan Bantuan Sosial dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Nelayan Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama

Jawa Tengah

Koramil 2116/Leuwiliang Lakukan Pendekatan Humanis Terhadap Resepsi Pernikahan dan Komunitas Motor

badge-check


					Koramil 2116/Leuwiliang Lakukan Pendekatan Humanis Terhadap Resepsi Pernikahan dan Komunitas Motor Perbesar

Leuwiliang, Lensa Expose.com

Babinsa desa Cibeber 1 Serma Irman melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan PPKM level 4 terhadap warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan di kampung Kiray desa Cibeber kecamatan Leuwiliang serta memberikan pemahaman kepada komunitas motor yang akan melaksanakan acara di wisata camping ground desa Pabangbon, Minggu (01/08/2021)

Surat pengajuan izin keramaian untuk melaksanakan resepsi pernikahan sudah 1 bulan yang lalu diajukan keluarga Anta kepada Satgas Covid-19, dan saat itu pihak satgas dan Babinsa desa menyarankan untuk tidak menggelar hiburan pada saat resepsi, cukup akad nikah dan syukuran saja, agar tidak menimbulkan kerumunan banyak orang, ujar Danramil Kapten Inf. Koswara kepada media ini.

Namun pihak Keluarga Anta tetap akan menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal berdasarkan laporan warga yang menyampaikan sudah terpasang panggung untuk acara hiburan organ tunggal. Sontak saja Babinsa dan Babinmas mendatangi rumah kediaman Anta selaku sohibul hajat untuk tidak menggelar hiburan saat resepsi pernikahan.

“Pihak polsek minta untuk tidak menggelar hiburan, jika tetap digelar maka resiko yang akan ditanggung, panitia resepsi pernikahan dikenakan sanksi pidana dan bayar denda serta dibubar paksa saat acara digelar yang akan timbul kerugian lebih banyak,” ujar Koswara.

Demikian pula halnya dengan komunitas Motor yang akan menggelar acara diberikan pemahaman untuk tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak dalam masa PPKM Level 4 ini.

“semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak untuk sementara tidak diperbolehkan karena masih pemberlakukan PPKM Level 4,” terang Koswara.

Editor : Irfan Lubis

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต