Laka Tambang di Kelapa Kampit, Sat Reskrim Belitung Timur Tetapkan Satu Penambang Sebagai Tersangka
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Tragedi Laka Tambang Underground yang terjadi di Kelapa Kampit, Desa Mayang yang merenggut dua korban jiwa pada hari Minggu Tanggal 27 Juni 2021 lalu.
Dari peristiwa naas tambang itu, Sat Reskrim Belitung Timur AKP Deddy Nuari dalam pernyataannya wawancara pers telah menetapkan tersangka Hardi dengan ancaman 5 tahun penjara dalam pasal UU Minerba pasal 158.
“Tersangka Hardi selaku pekerja dan sebagai kepala pekerja di tambang yang terjadi naas itu. karena Dia telah bekerja di situ tampa Izin,” jelasnya.
Sangat terasa jelas sekali lokasi penambangan PT.MCM yang berada di desa mayang kecamatan kelapa-kampit ini tidak selalu senang tiasa di jaga atau di awasi karyawan security, sehingga adanya pekerja atau pun penambang liar tampa izin bisa bekerja dan menambang di IUP nya. Bahkan PT.MCM dan Mitra tidak merasa terusik dengan hal ini ada apa ?”
“Mereka hanya mengawasi hasil Timah yang gak boleh di jual keluar dari lokasi IUP mereka, tapi bagaimana dengan keselamatan di dalam Tambang di IUP nya,” tutur pengakuan penambang pada Lensa Expose.com, Rabu (7/07/2021)
Informasi yang dihimpun awak media ini, satu hari yang lalu, dua pekerja tambang yang sudah melewati proses penyidikan di kantor polres. Menurut pengangkuan, “mereka sudah beres bahkan dari polres langsung yang nyarankan kami pulang, tapi yang dua orang lagi masih di introgasi,” ujar salah satu dari mereka yang terhubung via WhatsApp.
“Dua pekerja tambang ini berencana pulang ke kampung halaman, sembari menurut pengakuan dari salah satu pekerja tiketnya di kasi sama bu (Ek) inisial, katanya ini dari perusahaan ungkap bu (Ek) pada mereka ongkos di kasi 500 ribu itu belum rapid test,” jelas mereka terhubung via WhatsApp info yang di dapat Lensa Expose.com.
Namun Niat pulang ke kampung jadi batal setiba di bandara Hanan Djoedin tiket penerbangan harus di cancel dulu di karenakan ketatnya aturan keluar daerah harus melengkapi Rapid test dan VCR jadi harus kembali lagi ke kelapa-kampit guna mengurus surat perizinan keluar daerah. (Benny)
Editor: Admin