Menu

Mode Gelap
Semarak Pesta Rakyat RW 01 Meriahkan HUT RI ke-80 di Desa Margajaya Suasana Akrab Melalui Zoom Meeting yang Digelar CEO Expose Group Bersama Crew Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Musholla Amaliyyah Menjadi Masjid Amaliyyah 40 Media Hadir Deklarasikan Bogor Media Siber Network untuk Memperkuat Peran Media Lokal dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah SMK Negri 4 Kota Banjar Gelar Maulid Nabi Dengan Tema “Cinta Rasul Tak Cukup di Lisan, Nyatakan dengan Sholawat dan Amal” Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025

Daerah

Hari Pertama PPKM Darurat di Garut, Petugas Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik Lokasi Dengan Ketat

badge-check


					Hari Pertama PPKM Darurat di Garut, Petugas Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik Lokasi Dengan Ketat Perbesar

GARUT, Lensa Expose.com

Hari pertama pelaksanan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan dibeberapa titik oleh beberapa personil dari Polres Garut, Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) dan Dinas Perhubungan (Dushub) Kabupaten Garut, Sabtu (3/7/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, mengatakan, pada hari pertama PPKM Darurat ini, aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan yang signifikan,

“Dari spot-spot yang biasa menjadi tempat kerumunan seperti di Jalan Ahmad Yani dan spot-spot lain terlihat ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM,” katanya.

Ia menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil.

Selain melaksanakan penyekatan pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan,

“Selain dari penyekatan kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut, ya kita dibagi menjadi 3 shift sampai jam 9 kita lakukan,” terang Aah Anwar.

Ditambahkannya, Pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut, namun bagi pengendara yang ber-KTP(Kartu Tanda Penduduk) asal Kabupaten Garut di perbolehkan untuk melanjutkan perjalanan,

“Sesuai dengan Edaran Bupati bagi yang melanggar kita akan beri sanksi, disana dijelaskan bahwa akan dilakukan bagi pengusaha yang memang bandel kita akan denda maksimal 5 juta,

Dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” pungkas Kadishub. (Suwito)

 

Editor: Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah