Pembangunan Talud Pengaman Pantai Modong Perlu di Tinjau Ulang
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Proyek Talud Pengaman Pantai Modong (Lanjutan), yang berlokasi di Pantai Modong Desa Padang Manggar Beltim, bernomor kontrak HK.02.03/02/KONST/Bws23.8.4/2021 dengan tanggal kontrak 02 Maret 2021 dan jangka waktu lamanya pengerjaan selama 210 hari kalender, sumber dana APBN dengan nilai Rp.7.388.602.000,- (Tujuh Milyar Tigaratus delapanpuluh delapanjuta enamratus duaribu rupiah), saat ini masih saja dikerjakan.
Dalam tinjauannya langsung ke lokasi, Senin (07/06/2021), tiga lembaga penggiat sosial kemasyarakatan terdiri dari Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), yang dipimpin oleh Ketua DPCnya Suryadi Wahid, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPAN LAI wilayah Babel dengan Ketuanya Iwan CG dan Ormas Pemuda Pancasila MPC Beltim dengan ketuanya Iwan Gabus, ikut juga beberapa anggota dari ketiga lembaga tersebut beserta salah seorang jurnalis media lainnya, menemui perwakilan PT. Putra Hari Mandiri Kontraktor pelaksananya, Edi Padang.
Tumpukan batu – batu besar berwarna merah berjejer sepanjang bibir pantai, di bagian yang belum dikerjakan, sekitar lebih kurang lima puluhan meter badan Talud telah dalam kondisi di plester, dan sekitar lima puluhan meter dalam kondisi batu telah tersusun dan siap dilakukan penutupan plesteran, sisa lainnya masih berupa lobang galian.
Total pengerjaan talud pengaman pantai ini dari data yang didapatkan tim, rencananya akan dikerjakan sepanjang tiga ratus meteran, dan banyak memakai bahan – bahan material keras seperti batu belah/gunung dan pasir juga tanah puru, semen untuk adukan mortar adalah semen dengan jenis khusus untuk struktur bangunan tanah dan air yaitu semen portland tipe V SNI 2049 : 2015.
Masih dari data yang didapatkan tim, batu yang harus dipakai adalah batu dengan diameter 30-40 cm dengan berat jenis batu tidak boleh kurang dari 2,5 t/M³ dan jenis batu belah/gunung berat isi padat 1,200 – maks.1,600 (T/M³), dan berat isi lepas 0,914-0,960 (T/M³).
Sementara itu untuk cerucuk atau dolken disyaratkan kayu berdiameter 10-11 cm dengan panjang 4 meter, lainnya lagi adalah pipa PVC diameter 2 Inch.
Dari hasil pantauan di lapangan tim tidak menemukan keberadaan personil manajemen lainnya dari PT. Putra Hari Mandiri, selain Edi Padang sendiri, dan ketika dikonfirmasi oleh Tim Edi Padang sebagai apa di proyek tersebut, mengingat sebelumnya Ia dalam komunikasi via Whatsapp dengan salah seorang anggota Tim, Edi mengaku sebagai PM atau Project Manager, namun sewaktu ditanya secara langsung, dirinya mengaku bahwa ia adalah pekerja yang mewakili Perusahaan pemenang tender dan jadi pelaksana proyek tersebut.
“Sebenarnya kalau secara struktural, saya jadi pelaksana, hanya saya tuh gak suka, kalau bicara sebenarnya saya gak suka, karena karakternya saya ini pekerja dan saya gak perlu menunjukkan siapa diri saya,” jawab Edi Padang.
Iwan CG selaku Ketua TRC BPAN LAI Babel juga mempertanyakan darimana kayu dolken dan papan berasal yang dijawab oleh Edi bahwa kedua material tersebut dibelinya dari salah seorang supplier kayu lokal, namun ketika ditanyakan apakah kayu dan papan tersebut dilengkapi dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Edi Padang mengatakan tidak tahu.
“Dalam pemanfaatan kayu baik itu untuk keperluan apa saja, sedikit atau banyaknya haruslah ada IPK nya, kayu kita tahu berasal dari pohon – pohon yang ditebang dari hutan dan hutan adalah aset dari sebuah negara, jika kawasannya jelas untuk bisa ditebang itu tidak masalah, namun tanpa IPK kayu tersebut akan tidak jelas darimana asalnya, jika itu berasal dari hutan lindung, bisa berbahaya, baik itu penjual maupun pembeli bisa kena pidana dua – duanya,
Saya dari TRC BPAN LAI,hanya mengingatkan saja atas hal ini, karena proyek ini terlaksana dari pajak yang dikumpulkan oleh negara dari rakyat, maka bertindaklah dengan menurut aturan dan undang undang yang berlaku” kata Iwan CG.
Penjelasan Edi Padang tentang batu besar berukuran lebih kurang 60-80 cm berwarna merah dikarenakan masih dalam kondisi belum dicuci dan belum dipecah sesuai keharusan didalam data spesifikasi teknis yang seharusnya jika batu masih dalam kondisi bulat atau utuh dan berukuran lebih dari 30-40 cm harus di bersihkan dan dipecah baru dipasang, Edi menjelaskan bahwa batu berukuran besar tersebut didapatkan dari lokasi Tambang PT. Timah dan telah diizinkan satpam PT Timah dikarenakan dianggap sebagai limbah.
“Batu yang kami pakai adalah jenis batu belah, tidak ada disebutkan spek nya batu granit dan berat jenisnya adalah minimal 1.300 kilo per kubik, didapat dari tambang PT. Timah dari lokasi Damar dan batunya ini berat jenisnya diatas itu, dan ini adalah jenis batu granit, kawan kawan Pemuda Pancasila diwakili oleh Katon yang memasukkannya” jelas Edi kepada Tim.
Terkait masalah izin pengambilan Batu yang dikatakan Edi berasal dari lokasi tambang PT. Timah, Tim mencoba mengkonfirmasinya ke Wasprod PT. Timah Ricky Sambora dan Ka Unit Pertambangan Timah Unit wilayah Belitung Anton melalui pesan Whatsapp, kedua – duanya mebalas dengan isi pesan tak jauh berbeda, bahwa baik Ricky maupun Anton akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke bagian perizinan dan pengamanan di lokasi tambang PT. Timah.
Menanggapi adanya nama Pemuda Pancasila yang diwakili Katon dan disebut sebut Edi Padang sebagai pemasok batu dari lokasi tambang PT. Timah, Ketua MPC Pemuda Pancasila meluruskan hal tersebut.
“Memang sebelumnya kita dari PP yang mereferensikan saudara Katon untuk masukin batu ke proyek ini, karena Katon mengaku ingin mendapatkan manfaat ekonomi berupa keuntungan dari batu tersebut, jadi kita bantu ngomong ke Pak Edi, namun perlu digaris bawahi, Katon belum menjadi anggota PP, hanya baru sebatas Calon Anggota, dalam praktiknya saya tidak mengetahui bahwa tindakan Katon yang diduga mengambil dan memasukkan batu dari lokasi tambang PT Timah seperti yang disebutkan Pak Edi, ketika saya mengetahuinya, saya sempat menawarkan diri menggantikan Katon untuk menjadi supplier tunggal di proyek tersebut, dengan rencana saya akan menggandeng pendana untuk membeli lahan yang banyak kandungan batunya sembari mengurus perizinannya agar tidak menyalahi aturan yang berlaku alias tidak ilegal, namun hal tersebut barulah sebatas penawaran saja, sekali lagi saya tegaskan Katon bukan Anggota PP kita dan dengan kejadian ini, saya menolak dan tidak menerima Katon sebagai Anggota PP, pun juga selama Katon memasukkan batu ke proyek tersebut, baik saya pribadi atau Ormas PP MPC Beltim, tidak satu rupiahpun menerima konpensasi” ujar Iwan Gabus panjang lebar.
Tak Ketinggalan Suryadi Wahid Ketua DPC Ormas LAKI Beltim menduga bahwa Batu yang berasal dari lokasi tambang PT. Timah wilayah Damar tersebut bisa jadi adalah ilegal dikarenakan izinnya tidak jelas.
“Saya menduga batu yang berasal dari lokasi tambang PT. Timah wilayah Damar tersebut bisa jadi adalah ilegal dikarenakan izinnya tidak jelas, karena hanya disebutkan secara lisan oleh Pak Edi, jika memang itu legal jelas ada surat resminya dari PT. Timah, ini kan kata Pak Edi Cuma izin satpamnya saja dan oknumnya siapa Pak Edi mengaku tidak tahu,kita akan datangi PT Timah untuk konfirmasi lebih lanjut, satu tambahan lagi jika proyek ini menyalahi atau mengurangi Spek, dan berakibat merugikan keuangan negara, saya selaku Ketua DPC Ormas LAKi Beltim yang konsen dalam hal pemberantasan korupsi, akan membawa masalah ini ke pusat, untuk di proses secara hukum” pungkas Suryadi Wahid.
Heru PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan dalam pesan Whatsapp nya bahwa batu yang sekarang ada adalah sisa order yang belum selesai dikirim dan akan memasukkan batu dari PT. AKM kembali. Pungkasnya (Benny)