Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peristiwa

Diduga Selundupkan HP Dalam Makanan, Pengunjung Rutan Kotaagung Diperiksa Petugas

badge-check


					Diduga Selundupkan HP Dalam Makanan, Pengunjung Rutan Kotaagung Diperiksa Petugas Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Belum seminggu Loket Layanan Penitipan Barang dan Informasi Rutan Kotaagung di fungsikan, seorang pengunjung pria kedapatan yang diduga selundupkan 1 unit HP dalam nasi bungkus pada Selasa,(8/6/2021). Pengunjung tersebut akhirnya digelandang menuju ke ruang pengamanan untuk diperiksa lebih lanjut.

Akhmad Sobirin Soleh selaku Kepala Rutan Kotaagung menjelaskan kronologi kejadian, ketika pengunjung berinisial LM (55) tahun datang ke loket layanan penitipan barang pada pukul 14.00 WIB. Sesuai SOP, petugas kami melakukan verifikasi identitas, pencatatan data penitipan barang lalu pemeriksaan barang titipan.

“Alhamdulillah berkat ketelitian dan integritas petugas di loket layanan, setelah diperiksa ternyata ditemukan 1 unit HP yang coba diselundupkan melalui nasi bungkus,” Terang Sobirin.

Lebih lanjut Sobirin menuturkan bahwa pengoprasian loket layanan ini adalah sebagai komitmen Rutan Kotaagung dalam meningkatkan layanan publik. Masyarakat kini bisa menitipkan makanan secara tertib dengan jadwal dan prosedur yang jelas.

“Di loket layanan yang baru, pengunjung juga di fasilitasi dengan ruangan yang lebih nyaman. Selain itu, tersedia juga ruang layanan informasi dan pengaduan,” imbuhnya.

Petugas kami selalu standby sesuai jadwal, supaya masyarakat dapat terlayani dengan maksimal. Pun sebaliknya, masyarakat hendaknya mematuhi aturan yang telah kami tetapkan. Supaya dikemudian hari, tidak ada lagi pelanggaran yang justru bisa merugikan warga binaan sendiri,” tegasnya Karutan

Atas perbuatannya LM  harus menghadapi tim pemeriksa dari Rutan Kotaagung  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam pemeriksaan terungkap, LM hendak menitipkan makanan untuk putranya yang ditahan di Rutan, Petugas kemudian memberikan arahan kepada LM bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar tata tertib Rutan.

Akibat perbuatannya, LM harus menerima sanksi tidak boleh menitipkan makanan untuk putranya dalam kurun waktu 2×6 hari. (Masri)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis