Polsek Limau Tangkap Residivis Pencuri di Mushola At-Taqwa
Tanggamus, Lensa Expsoe.com
Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama HZN (30) warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.
Tersangka yang dikenal sangat meresahkan telah berulang kali melakukan pencurian, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada di Pekonnya sendiri.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian-pencurian selepas ia bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020 lalu.
Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon-Pekon Umbar dan sering mencuri barang milik warga seperti magiccom, beras, jahe dan hasil ladang.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H. mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah IDL (59) selaku pengurus Mushola melapor karena kehilangan barang-barang di Mushola At-Taqwa.
Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
“Setelah teridentifikasi, tersangka berada di Dusun Pagaralam Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga dilakukan penangkapan tadi malam Selasa (1/6/21) pukul 22.00 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (2/6/21).
Dalam penangkapan itu sambungnya, turut diamankan barang bukti milik Mushola At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.
“Barang bukti tersebut diamankan saat disembunyikan oleh tersangka di Pardasuka,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pencurian diketahui saat ia bersama saksi HMT (60) akan melaksanakan sholat subuh di mushala pada Kamis, 27 Mei 2021 tidak lagi mendapati Amplifer merek TOA warna hitam dan microphone warna hitam.
“Atas kehilangan tersebut, pengurus masjid kemudian berkoordinasi dengan aparatur pekon dan akhirnya melapor ke Polsek Limau karena mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian itu dilakukannya seorang diri dengan masuk melalui pintu mushola lalu mengambil barang tersebut.
“Tersangka masuk ke Mushola pada pukul 03.00 Wib, mengambil barang dan membawanya menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Admin