Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Peristiwa

Polsek Limau Tangkap Residivis Pencuri di Mushola At-Taqwa

badge-check


					Polsek Limau Tangkap Residivis Pencuri di Mushola At-Taqwa Perbesar

Tanggamus, Lensa Expsoe.com

Seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama HZN (30) warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Limau Polres Tanggamus.

Tersangka yang dikenal sangat meresahkan telah berulang kali melakukan pencurian, ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pembobolan Mushola At-Taqwa yang berada di Pekonnya sendiri.

Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian-pencurian selepas ia bebas mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020 lalu.

Pencurian lain diantaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon-Pekon Umbar dan sering mencuri barang milik warga seperti magiccom, beras, jahe dan hasil ladang.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H. mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah IDL (59) selaku pengurus Mushola melapor karena kehilangan barang-barang di Mushola At-Taqwa.

Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

“Setelah teridentifikasi, tersangka berada di Dusun Pagaralam Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu sehingga dilakukan penangkapan tadi malam Selasa (1/6/21) pukul 22.00 Wib,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (2/6/21).

Dalam penangkapan itu sambungnya, turut diamankan barang bukti milik Mushola At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

“Barang bukti tersebut diamankan saat disembunyikan oleh tersangka di Pardasuka,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pencurian diketahui saat ia bersama saksi HMT (60) akan melaksanakan sholat subuh di mushala pada Kamis, 27 Mei 2021 tidak lagi mendapati Amplifer merek TOA warna hitam dan microphone warna hitam.

“Atas kehilangan tersebut, pengurus masjid kemudian berkoordinasi dengan aparatur pekon dan akhirnya melapor ke Polsek Limau karena mengalami kerugian senilai Rp2,7 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pencurian itu dilakukannya seorang diri dengan masuk melalui pintu mushola lalu mengambil barang tersebut.

“Tersangka masuk ke Mushola pada pukul 03.00 Wib, mengambil barang dan membawanya menggunakan sepeda motornya,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Eko Suwello sebagai Komisaris PT. Jabung Barat Sakti Perseroda

19 Maret 2025 - 02:59 WIB

Trending di JAMBI