Salah Satu Balon Kades Tidak Lolos, Puluhan Warga Masyarakat Tuntut Keadilan Datangi Sekretariat PPKD Mekarsari
GARUT, Lensa Expose.com
Puluhan warga masyarakat Desa Mekarsari, para pendukung dan simpatisan dari salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) mendatangi Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekarsari di Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Senin (17/5/2021) kemarin.
Kedatangan warga masyarakat, para pendukung/simpatisan Bakal Calon Kepala Desa Mekarsari yakni H. Dadang menuntut PPKD Mekarsari untuk bersikap adil dan transparan dalam menentukan Calon Kepala Desa.
Koordinator aksi, Yayan dalam orasinya mengungkapkan, menurutnya PPKD Mekarsari dalam menentukan Calon Kades di duga tidak adil dan tidak transparan.
“Ini sudah mengkebiri hak politik dan pembunuhan karakter serta melanggar Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.
Yayan menjelaskan, Pihaknya melakukan unjuk rasa karena merasa tidak puas atas tindakan PPKD Mekarsari yang telah semena-mena menggugurkan pencalonan Kepala Desa yang di usungnya.
“Kami mendatangi Sekretariat PPKD untuk meminta kejelasan dan transparansi Panitia Pilkades yang menggugurkan Calon Kepala Desa Mekarsari (H.Dadang) tanpa prosedur dan alasan yang jelas dasar hukumnya,” jelas Yayan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa (H.Dadang), Risman Nuryadi,SH ketika ditemui awak media menuturkan bahwa, berdasarkan Perbub No 11 Tahun 2021 masih ada upaya yang dilakukan untuk kliennya, upaya bagaimana, yang bersangkutan atas nama H.Dadang bisa masuk kembali sebagai peserta bakal calon kepala desa.
“Salah satu langkah yang kami lakukan per tanggal 11 Mei 2021 sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa kepada Sub Panitia Pilkades Kecamatan Bayongbong,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Setelah dilayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa ke Panitia Pilkades, Pihaknya hingga hari ini (Senin 17/5/21) belum juga mendapat jadwal daripada kegiatan itu dari Pihak Panitia.
“Akhirnya kita juga masih menunggu sampai hari ini (kemarin-red) Kami menduga, ada dugaan pelanggaran administrasi, sehingga hari ini, mengajukan laporan dugaan tentang administrasi yang di sampaikan ke Sub Panitia Pilkades Kecamatan juga,” jelasnya.
Namun demikian, Risman Nuryadi berharap, melalui sengketa ini yang di atur oleh Perbup No 11 Tahun 2021 ada penyelesaian.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan atas nama H.Dadang bisa kembali di jadikan peserta dan mendapat nomor urut sebagai Calon Kepala Desa,” harapnya.
Selain itu, awak media menanyakan apa langkah selanjutnya ketika tidak ada titik terang atau penyelesaian atas kejadian tersebut, Pihaknya masih menunggu hasil yang rencananya pada hari Kamis 20 Mei 2021 semua pihak yang terkait akan di panggil dan dipertemukan.
“Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan Klien (H.Dadang) mau cara apa, untuk melangkah hukum seperti apa, yang jelas nanti kami akan melakukan langkah- langkah hukum, yang dibenarkan oleh hukum atau berdasarkan aturan,” pungkas Risman.
Merasa tidak ada jawaban yang jelas dari pihak Panitia Pilkades, lalu Koordinator aksi diterima oleh Pihak Polsek Bayongbong yang didampingi dari anggota Koramil Bayongbong dan Satpol PP kemudian di ajak diskusi untuk menenangkan warga agar tidak berbuat anarkis.
Setelah mendapatkan arahan dari Waka Polsek Bayongbong bahwa hari ini masih suasana lebaran Idul Fitri dan masa pandemi Covid-19, dihimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan kemudian warga pun membubarkan diri.
Akan tetapi tidak cukup sampai disitu saja, massa melanjutkan menyampaikan untutannya ke Panitia Pilkades Kabupaten di Kantor Dinas DPMD Kab.Garut.
Hingga berita ini turun, dan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PPKD Mekarsari maupun Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. (Suwito/ Dede Orenz)
Editor : Admin