Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Peristiwa

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Perjudian

badge-check


					Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Perjudian Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Pugung Polres Tanggamus, menangkap 3 (tiga) orang saat menggelar perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (10/5/21).

Dari ketiga pelaku tersebut merupakan warga pekon Tanjung Kemala bernama AN (45), IM (28) dan UT (30) turut diamankan barang bukti 3 set kartu remi, tikar dan uang tunai Rp. 310.000,-  (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sedang ada perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya Pekon Tanjung Kemala.

“Atas dasar info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan hasil sekitar pukul 22.00 Wib, Polsek Pugung berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perjudian tersebut yakni memanfaatkan rumah kosong para pelaku bermain di rumah kosong dengan menggelar tikar.

“Mereka berjudi di rumah kosong dengan menggunakan alas tikar,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

12 September 2025 - 01:34 WIB

DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan

19 Juni 2025 - 04:36 WIB

Kunjungi Korban Kebakaran, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kembali Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Lingkungan II Kelurahan Kapias Pulau Buaya

25 April 2025 - 02:21 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik RAPI Pamarican Ciamis Siapkan Posko Istirahat

26 Maret 2025 - 02:22 WIB

Trending di Ciamis