Menu

Mode Gelap
Sahkan Perda Pelindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Ciptakan Ekosistem Sehat Dunia Pendidikan Kementerian Sosial RI Menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Bagi Kelompok Rentan Dikantor Camat Tanjungsari Hadiri Safari Dakwah Nusantara bersama Bunda Indah, Wakil Wali Kota Tanjungbalai: Momentum Memperdalam Nilai Keagamaan – Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antara Umat, Aparat Serta Pemerintah Kadistan KBB Dr. H.M. Lukmanul Hakim Tekankan Transparansi dan Ketertiban Administrasi dalam Sosialisasi Coretax dan Keuangan Wali Kota Tanjungbalai Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Wilayah Sisi Batas Labuhan di Parapat Tinjau Sejumlah Dapur SPPG, Wakil Wali Kota Bersama Satgas MBG Kota Tanjungbalai  Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi

Peristiwa

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Perjudian

badge-check


					Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Perjudian Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Pugung Polres Tanggamus, menangkap 3 (tiga) orang saat menggelar perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya, Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (10/5/21).

Dari ketiga pelaku tersebut merupakan warga pekon Tanjung Kemala bernama AN (45), IM (28) dan UT (30) turut diamankan barang bukti 3 set kartu remi, tikar dan uang tunai Rp. 310.000,-  (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa sedang ada perjudian jenis kartu remi di Dusun Tuba Jaya Pekon Tanjung Kemala.

“Atas dasar info tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan hasil sekitar pukul 22.00 Wib, Polsek Pugung berhasil mengamankan 3 orang pelaku tersebut,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan perjudian tersebut yakni memanfaatkan rumah kosong para pelaku bermain di rumah kosong dengan menggelar tikar.

“Mereka berjudi di rumah kosong dengan menggunakan alas tikar,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต