Sabtu, Desember 7, 2024
Daerah

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berikan Asimilasi Dan Pembebasan Bersyarat WBP

Tanggamus, Lensa Expose.com

Kegiatan terlaksana pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 14.00 WIB yang di mana telah dilaksanakan Asimilasi di rumah bagi 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Pembebasan Bersyarat bagi 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kotaagung.

Pemberian Asimilasi di rumah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020, dan sebelum pelaksanaan Pemberian Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat dilaksanakan pengarahan mewakili Karutan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Kotaagung dengan Poin-Poin Sebagai Berikut :

Pihak Rutan Kotaagung dan jajaran telah mengupayakan semaksimal mungkin memproses usulan Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat sehingga ke 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dapat merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga di Rumah, Katanya Kasubsi Pelayanan Tahanan Perameswari.

Kepala Keamanan Rutan Qultom Boy Naldi dalam pengarahan mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalankan Asimilasi dirumah hendaknya tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan dan penyebaran COVID-19, serta Warga Binaan Pemasyarakatan hendaknya juga mentaati ketentuan yang harus dilaksanakan selama menjalani Asimilasi dirumah yaitu, “wajib lapor ke Bapas Setempat serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dicabutnya status Asimilasi dirumah,” tegas Kepala Keamanan Rutan.

Sambung nya, “Untuk 27 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalankan Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB) langsung bertolak ke Bapas Pringsewu untuk melaksanakan serah terima yang di kawal dua orang petugas Rutan kelas IIB Kotaagung, dan selanjutnya minta petunjuk dan arahan Bapak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Tutupnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Loading