Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur dan Open Turnamen Bupati Cup Catur Tahun 2025 Wawako Tanjungbalai :Dalam Peningkatan Kemampuan SDM Pemanfaatan AI Sebagai Instrumen Tata Kelola Pemerintahan Modern Terima Audiensi UISU, Wawako Tanjungbalai : Pemko Tanjungbalai dan UISU Berkolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Mau Sertijab, Dandenpom III/1 Bogor Pamit ke Adityawarman Gunawan Rasyid: Unjuk Rasa Boleh, Tapi Jangan Rendahkan Aktivis Dengan Kata Kotor Wakil Bupati Katamso Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Peristiwa

Tersangka Curanmor atau Penadah Motor Curian Ditangkap Polres Tanggamus

badge-check

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan atau penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sumberejo.

Tersangka yang berinisial RP (27) warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, dengan barang bukti sepeda motor yamaha Vixion warna merah marun Nopol B 3008 NAJ.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka sebelumnya diserahkan Polsek Sumberejo atas dugaan Curanmor sebab menguasai sepeda motor yamaha vixion warna merah marun B 3008 NAJ milik korban SJ (63) warga Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka diserahkan pada, Selasa (4/5/21) dan terhadap RP telah ditetapkan sebagai tersangka Curanmor atau dengan penadahan dengan barang bukti sepeda motor sesuai laporan korban ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikuatkan alat bukti yang ada. Terhadap pelaku ditetapkan tersangka pasal 363 atau dengan 480 KUHPidana,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (6/5/21).

Kasat mengungkapkan, penangkapan tersangka bersama warga Pekon Singosari, Kecamatan Talang Padang pada Senin, 03 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib saat diduga hendak melakukan pindak pidana pencurian di pekon setempat.

Saat diamankan, tidak jauh dari pelaku didapatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol BE 3072 VJ (Nopol Palsu) yang dipakai olehnya bersama temannya yang melarikan diri, setelah itu pelaku tersebut diamankan di Polsek Talang Padang.

Berdasarkan adanya kendaraan tersebut, Polsek Talang Padang melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin sehingga diketahui kendaraan tersebut sesuai dengan LP/B-68/IV/2021/LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 02 April 2021.

“Berdasarkan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut milik korban SJ (63) sesuai laporan tersebut dan tersangka diserahkan ke Polsek Sumberejo dilanjutkan ke Polres Tanggamus,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia datang ke Pekon Singosari Talang Padang bersama rekannya yang melarikan diri dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibawa oleh mereka.

“Mereka datang berdua ke Pekon Singosari diduga hendak melakukan pencurian menggunakan kendaraan tersebut. Saat tersangka ditangkap, rekannya kabur dari TKP,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan motornya terjadi pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar jam 15.30 Wib di halaman rumah di Dusun Sidomukti Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula, sepeda motor tersebut diparkirkan oleh anak korban inisial SI sekitar pukul 15.00 Wib, namun pada sekitar pukul 15.30 Wib, isteri korban didatangi tetangganya yang mengatakan bahwa ada orang yang membawa sepeda motor milik korban.

Saat itu, isteri korban keluar dan sempat melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya tersebut ke arah Pekon Tekad, Pulau Panggung dan berteriak meminta tolong, korban juga sempat melakukan pengejaran namun para pelaku tidak terkejar.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polsek Sumberejo pada tanggal 2 April 2021,” jelasnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต