Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Peristiwa

Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

badge-check


					Pelaku Jambret Di Gantung Di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara Perbesar

Lensa Expose.com

Belitung Timur – Siang tadi Selasa, 04 Mei 2021, sekira pukul pukul 15.00 WIB telah terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Gantung. Kepolisian Sektor Gantung yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian tersebut langsung meluncur ke TKP untuk melakukan tindakan Kepolisian.

Di TKP personil Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya telah dikepung oleh warga. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan di TKP, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan olah TKP.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Gantung IPTU Wawan Suryadinata, S.I.K. Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H membenarkan kejadian tersebut, beliau mengatakan, “iya benar bahwa siang tadi (kemarin-red) diwarung milik korban atas nama YN tepatnya di Desa Lintang Kecamatan Renggiang telah terjadi Pencurian dengan kekerasan oleh yang diduga pelaku berinisial HA laki-lali berumur 27 Tahun. Dari pencurian ini pelaku berhasil menggasak satu buah kalung perhiasan dengan total kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),”

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polsek Gantung untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka HA juga dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun Penjara,” ujar Kapolsek Gantung. (Tomy)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต