Menu

Mode Gelap
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Bersatu Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Bamagnas Pemko Tanjungbalai Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Junjung Tinggi Toleransi Antar Umat Beragama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi PD IGRA Kota Tanjungbalai Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai

Daerah

Kapolres Beltim Pimpin Langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging Dan Pencurian Baterai Tower Telkomsel

badge-check


					Kapolres Beltim Pimpin Langsung Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging Dan Pencurian Baterai Tower Telkomsel Perbesar

Belitung Timur – Lensa Expose.com

Selama bulan April, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Belitung Timur telah berhasil mengungkap 5 kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat. Untuk kasus pertama berhasil terungkap, yaitu tindak pidana pencurian Baterai tower Telkomsel yang berada di Dusun Aik Lanci, Desa Aik Kelik Kec. Damar Kab. Beltim yang mana pelakunya diduga pernah bekerja di Telkom.

Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur bersama anggota Reskrim Gantung juga berhasil mengamankan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Pemurnian Meranti Desa Lilangan, Gantung pada Selasa (20/4/2021) pagi pukul 07.00 Wib. Pengungkapan kasus dan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari laporan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan masyarakat yang sudah merasa cukup resah dengan adanya aktivitas illegal logging tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H saat memimpin langsung Konferensi Pers di Gedung Joglo Patriatama Polres Beltim. Selama bulan April ada 5 laporan Polisi yang berhasil di ungkap dan sempat menjadi sorotan masyarakat namun berhasil di ungkap oleh Polres Beltim terutama dari Satuan Reskrim, (Selasa, 27/04/2021).

Pada saat Konferensi Pers yang di hadiri juga oleh beberapa awak media, Kapolres Beltim didampingi oleh Kabag Ops AKP Robby Ansyari, SIK dan Kasat Reskrim AKP Deddy Nuary, SH, SIK. Kapolres Beltim mengungkapkan bahwa untuk kasus pencurian Baterai Telkomsel pelaku dikenakan pasal 362 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk kasus illegal logging yang terjadi di Gunung Duren di Desa Lilangan diamankan sebanyak 4 tersangka (dengan didukung 3 laporan Polisi), dengan barang bukti kayu yang sudah di bentuk papan, mesin chainsaw dan parang.

Kapolres Beltim juga mengungkapkan bahwa hasil pengembangan di lapangan juga diungkap dan di amankan barang bukti berupa senjata rakitan jenis revolver dengan amunisi sebanyak 4 butir. Sedangkan untuk 1 laporan Polisi, petugas dari Satuan Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengungkapan kasus saat ini di bulan April, Polres Beltim sudah mengamankan sebanyak 7 orang pelaku yang saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus serta ditahan di rutan Polres Beltim,” pungkas Kapolres. (Tomy)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah