Menu

Mode Gelap
Persiapan Kukerta 2025, Wabup Katamso Bekali Mahasiswa IAI An-Nadwah dengan Potensi Daerah dan Kearifan Lokal Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri dan Ikut Serta Meriahkan “Prima Run 5K dan 10K” Dalam Rangka HUT TNI ke-80 Tahun 2025 Tagihan Biaya Keracunan MBG di Bandung Barat Capai Rp400 Juta, DPRD Minta Kejelasan: BGN atau Pemkab yang Tanggung? Sekretaris Daerah Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi dalam Kunjungan Kerja ke RSUD dr. Tengku Mansyur Terima Audiensi DPD LASQI, Wali Kota Tanjungbalai: Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian Adityawarman Apresiasi UIKA Bogor atas Raihan Akreditasi Unggul

Peristiwa

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

badge-check


					Satres Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte Perbesar

Lampung Utara – Lensa Expose.com

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Way Kanan BNN berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. tersangka narkoba itu diamankan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) samping Rang RS. Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Dari pelaku yang berinisial IS usia 20 tahun warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan diamankan tersebut polisi berhasil juga mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram.

“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte, selain itu juga diamankan satu buah plastik warna hitam, dan satu buah celana celana jeans atau levis warna biru merk onggol jeans, kemudian pelaku berikut barang buktinya kita dibawa ke Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris, Minggu 25 April 2021.

Kemudian, lanjut Kasat, tim kembali melakukan pengembangan dan Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR usia 22 tahun warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten dan dia tinggal di Dusun Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning di TKP depan Kantor JNE yang berada di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut. “Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris S Sujatmiko. (Zulkarnain)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต