Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Peristiwa

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

badge-check


					Satres Narkoba Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte Perbesar

Lampung Utara – Lensa Expose.com

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Way Kanan BNN berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. tersangka narkoba itu diamankan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) samping Rang RS. Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Dari pelaku yang berinisial IS usia 20 tahun warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan diamankan tersebut polisi berhasil juga mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram.

“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte, selain itu juga diamankan satu buah plastik warna hitam, dan satu buah celana celana jeans atau levis warna biru merk onggol jeans, kemudian pelaku berikut barang buktinya kita dibawa ke Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris, Minggu 25 April 2021.

Kemudian, lanjut Kasat, tim kembali melakukan pengembangan dan Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR usia 22 tahun warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten dan dia tinggal di Dusun Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning di TKP depan Kantor JNE yang berada di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut. “Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris S Sujatmiko. (Zulkarnain)

 

 

Editor : Admin

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต