Wali Kota Tanjungbalai Bersama Forkopimda Bagikan Surat Himbauan Kepada Pengusaha Hotel dan Lokasi Hiburan
Tanjungbalai – Lensa Expose.com
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dan Aparat TNI mendatangi sejumlah lokasi hiburan, hotel, kedai tuak, restoran/cafe, tempat karaoke dan penginapan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H di Kota Tanjungbalai, senin sore (12/4/2021)
Sejumlah lokasi yang dikunjungi yakni Hotel Tresya yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Km.7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta, Cafe dan Karaoke 77, Barcelona Cafe 2, Cafe dan karaoke Dj Party Yab Korg, Penginapan, Warung Tuak Bambu Jl. Arteri Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Micro Cafe Jl. Pahlawan Kec. Tanjungbalai Selatan, Bale Cafe Jalan. T. Umar, Family Karaoke di Jalan A. Yani Kec. Tanjungbalai Selatan.
Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun ini, pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Forkopimda sudah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha baik hotel, restoran, warnet dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi jam operasionalnya,” Kata Wali Kota
“Adapun Isi Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M yaitu tetap mematuhi dan menjalankan protokol Kesehatan COVID-19, melaksanakan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama.
“Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, billiard, games ketangkasan, karaoke) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan. Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Lanjut Wali Kota, tidak dibenarkan memperjual belikan ataupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah ramadhan.
“Kita dari Pemkot Tanjungbalai serta pihak kemanan di Wilayah Kota Tanjungbalai hari ini (Senin, 13 April- red) telah memberikan surat edaran kepada para pemilik/pengusaha tempat hotel, restoran, cafe dan hiburan malam selama satu bulan tepatnya di bulan Ramadhan ini untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam surat himbauan tersebut,
“Saya mengimbau kiranya para pemilik tempat hiburan nantinya dapat menghargai umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, begitu juga kepada pemilik Biliard ataupun warnet yg buka 24 jam agar bisa membagi waktu dan tidak beroperasi hingga dini hari guna menjaga kenyamanan dan suasana damai selama bulan suci Ramadhan,” tegasnya
Selanjutnya kata Syahrial, bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat himbauan ini kami dari Pemkot Tanjungbalai dan pihak keamanan akan mengambil langkah-langkah salah satunya yakni akan mencabut izin usahanya,” ujar Wali Kota
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya umat muslim yang ada di Kota Tanjungbalai dan kondusifitas Kota kita selama bulan suci ramadhan,” pungkas Wali Kota H.M Syahrial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor Indra Bekti, mewakili Danlanal Kapten Laut (P) Irwan STT.Han, Sekdakot Tanjungbalai Yusmada Siahaan, Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto serta Pejabat Utama Polres Tanjungbalai. (Syahruddin Rao)
Editor : Rdy