Menu

Mode Gelap
Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kepala Desa Pastikan Pendataan RTLH Akurat Desa Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Betonisasi Jalan Lingkungan Tahun Anggaran 2025  Dua Pencuri Ponsel Ditangkap, 22 Unit Ponsel Diamankan dari 5 TKP di Tanjung Jabung Barat Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga

Daerah

Selama Bulan Suci Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

badge-check


					Selama Bulan Suci Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Perbesar

Belitung Timur – Lensa Expose.com

Sehubungan akan menyambut bula Suci Ramadhan, Klub malam, diskotik, panti pijat, karoeke, musik hidup dan billiard di Kabupaten Belitung Timur harus tutup selama Bulan Ramadan.

Masyarakat juga dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat menggangu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Beltim Nomor 451/017/II/2021. Instruksi Bupati tertanggal 31 Maret 2021 berisi tentang Penertiban Café, Karoeke, Restoran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadan 1442 H/ 2021 M.

Aturan dalam instruksi itu memuat rumah makan, warung kopi atau warung minuman lainnya masih boleh beroperasi pada siang hari, serta wajib menggunakan tabir penutup. Para pelanggan pun tidak boleh mengkonsumsi minuman atau makanan di tempat namun harus membawa pulang ke rumah.

Selain itu, jual beli petasan termasuk juga membunyikan petasan, meriam bambu atau sejenis dilarang, terutama saat pelaksanaan sholat tarawih.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Beltim Zikril menjelaskan, insturksi ini diperuntukkan bagi Kepala OPD, Instansi, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Beltim. Termasuk juga para pengusaha, penanggungjawab cafe, restoran, warung kopi, tempat hiburan serta seluruh warga Kabupaten Beltim.

“Semua stakeholder dan pihak yang dimaksud dalam Instruksi Bupati Wajib mematuhi dan mengawasi bersama-sama dalam pelaksanaannya, baik berjenjang maupun menurut tugas dan kewajiban setiap stakeholder dan pelaku,” kata Zikril, Selasa (6/4/21).

Zikril menegaskan sesuai dengan isi instruksi, jika terjadi pelanggaran atas Instruksi Bupati tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak tertib, kita tertibkan. Kurang Pembinaan, kita bina. Kurang sosialisasi, kita gencarkan, bagikan Instruksi Bupati. Tidak ada alasan tidak mengetahui Instruksi Bupati ini,” tegas Zikril.

Berkaitan dengan hal tersebut, Satpol-PP Beltim juga bahkan sudah mendatangi dan menempelkan stiker Instruksi Bupati tersebut ke berbagai cafe dan rumah makan, terutama yang ada di Kecamatan Manggar dan sekitar agar masyarakat dapat mengetahui dari jauh-jauh hari. (Tomy)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah