Menu

Mode Gelap
Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjab Barat Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Digelar di Polres Tanjab Barat Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PC Muhammadiyah Datuk Bandar Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai” Wali Kota Tanjungbalai: Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Siap Disalurkan kepada 16 Ribu Warga Kota Tanjungbalai Sinergitas dan Kolaborasi Pemko Tanjungbalai dan BPN Sinkronisasi Pensertifikasi Aset Daerah

Peristiwa

Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

badge-check


					Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Seorang pria berinisial BY (39) tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Sabu di Kecamatan Semaka.

Tersangka ditangkap kemarin, Sabtu (28/3/21) petang, saat ia berada di rumahnya di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka berikut sejumlah barang bukti yang menjeratnya.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dipakai berpesta Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hal itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjut Kasat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet/sedotan plastik dan 3 korek api gas.

“Barang bukti tersebut diamanakan dalam penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancamanan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต