Jumat, November 22, 2024
Peristiwa

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pelaku Curanmor, Tiga DPO

Tanggamus, Lensa Expose.com

Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor dan handphone ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, Tanggamus.

Dari tangan tersangka bernama Edi Kurniawan (31) tersebut, petugas turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 handphone hasil pencurian di wilayah Kecamatan Gisting dan 1 unit sepeda motor hasil pengembangan Curanmor di Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka ternyata telah melakukan 14 kali pecurian sepeda motor di Kecamatan Gisting, Talang Padang dan Pugung bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya.

Dalam pengembangan pencarian barang bukti sepeda motor lainya, tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Edi Kurniawan ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Laporan pertama oleh Hengki Rantauan (32), guru warga Blok 10 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus yang menjadi korban pencurian 1 sepeda motor Honda Spacy BE 3255 NG total kerugian Rp7 juta.

Kemudian laporan kedua oleh Habi (45), Wiraswasta, warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, korban pencurian sepeda motor Yamaha Lexy BE-6391-ZH dan Handphone Oppo A71 total kerugian Rp22 juta.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumah istrinya di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, kemarin Rabu (24/3/21) pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjarmasin tersangka bahwa 1 sepeda motor Yamaha Lexy dititipkan di rumah temannya di wilayah Pringsewu sehingga dilakukan pengembangan disana.

“Dalam pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bersama 3 rekannya di rumah korban Hengki Rantauan di Blok 10 Pekon Gisting Bawah pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 03.00 Wib dengan cara membobol jendela bagian samping rumah korban lalu keluar melalui pintu depan.

Pencurian itu diketahui saat korban terbangun pagi harinya, dan mengecek kedalam rumah dan ternyata sepeda motor Honda Spacy yang diparkir diruang depan sudah tidak ada lagi, sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp7 juta.

Tidak jauh berbeda, di rumah korban Habi di Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung pada tanggal 09 November 2020 sekira jam 02.00 Wib, tersangka membobol jendela rumah korban kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Lexy BE 6391 ZH dan Handphone Oppo A71 lalu keluar melalui pintu samping.

Korban Habi mengetahui pencurian saat anaknya terbangun pada pukul 03.00 Wib dan memeriksa sepeda motornya hilang serta handphone yang ada di ruang TV sudah tidak ada ditempatnya sehingga ia mengalami kerugian Rp22 juta.

“Untuk barang bukti milik dua korban tersebut telah berhasil diamankan berupa 2 sepeda motor dan 1 handphone,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, selain melakukan pencurian di dua TKP tersebut, tersangka bersama 3 rekannya juga mengakui 12 TKP lainnya yang terseber di kecamatan Gisting, Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung.

“Tersangka bersama 3 temannya yang telah diketahui melakukan pencurian di 14 TKP. Untuk TKP lainnya masih dilakukan pengembangan dan pendataan laporan polisinya,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, modus tersangka melakukan kejahatan dengan cara membawa sepeda motor bersama rekan-rekannya berkeliling mencari sasaran rumah yang mudah di bobol, setelah berhasil masuk lalu membawa kabur barang berharga milik korban.

“Tersangka membobol rumah yang mudah dimasuki seperti jendela yang tidak pakai teralis. Setelah berhasil masuk dan membawa barang berharga korban,” terangnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap 3 rekannya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut pegakuan tersangka Edi Kurniawan, bahwa pembobolan rumah korban dilakukannya bersama 3 temannya di 14 rumah dan mencuri sepeda motor maupun handphone.

“Sudah 14 kali membobol rumah bersama 3 teman saya,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.

Tersangka mengaku, sepeda motor curian banyak yang telah dijual oleh teman-temannya dengan harga bervariasi antara Rp4 – Rp5 juta dan uangnya dibagi rata.

“Motornya yang jual temen saya, saya dapat bagian rata. Kalo empat juta ya dapat lima ratus ribut,” akui tersangka berbadan kecil tersebut.

Menurut pria bertatoo pada lengan kiri itu, uang yang diperolehnya telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ia dan keluarganya. “Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang korban Hengki Rantauan yang datang ke Polres Tanggamus untuk meyakinkan bahwa sepeda motornya telah ditemukan mengakui bahwa Honda Spacy yang diamankan petugas adalah miliknya.

Walaupun sepeda motor tersebut telah ada perubahan, namun Hengki mengenali ciri khusus warna yang dikuatkan dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama.

“Bener itu motor saya, sebelumnya lengkap cuma sudah dilihat warna dan nomor rangka mesinnya udah pas,” kata Hengki.

Kesempatan itu, Hengki mengaku berterima kasih kepada Polres Tanggamus atas kinerjanya sehingga sepeda motornya kembali ditemukan.

“Saya terima kasih banyak atas kinerja dan kerja keras anggota Polres Tanggamus khususnya Tekab 308 semoga sukses dan maju terus,” pubgkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Loading