Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025 Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

Peristiwa

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dilumpuhkan Polres Lampung Utara

badge-check


					Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Dilumpuhkan Polres Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara, Lensa Expose.com

Para Tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat berhasil diringkus Team Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung , SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara diamankan petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

“ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,” kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers pada, Senin (22/3/2021).

Lanjut Kapolres, terhadap ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP yang mana di antaranya 3 TKP di Lampung Utara.

“Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.(Zulkarnain)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต