Menu

Mode Gelap
DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja Wakil Bupati Katamso Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog untuk Keluarga Penerima Manfaat Wali Kota Tanjungbalai Lantik Dua Pejabat Administrator, Kabag Kesra dan Kabag Orta Sekretariat Pemko Tanjungbalai

Peristiwa

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pengedar Sabu di BNS

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Seorang Pengedar Sabu di BNS Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Seorang pria bernama Supani Putra Utama alias Uwak (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di kediamannnya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Senin (22/3/21) pukul 01.30 Wib.

Dari tangan tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sisa penjualan sabu seberat 0,71 gram, sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba serta sebelas handphone.

Dari penangkapan itu terungkap, dalam penjualan sabu tersebut, terdapat hal unik yang dilakukan tersangka, sebab selain menerima uang tunai ia juga menerima tukar handhpone dengan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Banding sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka tersebut di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kasatres Narkoba yang baru menjabat sekitar dua minggu tersebut, adapun barang bukti yang diamankan berupa plastik plastik klip bekas pakai ukuran 10 gram berisi sabu dengan berat bruto 0,71 gram, pipa kaca bekas pakai, skop terbuat dari sedotan, 2 korek api, 11 unit handphone dan sebungkus plastik klip berisi kristal putih diduga tawas yang di gunakan sebagai campuran sabu.

“Barang bukti tersebut diamankan berada dibawah kasur di dalam kamar,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Upaya awal kita lakukan melalui penyuluhan bersama pihak terkait. Sehingga masyarakat memahami dan mejauhi segala bentuk Narkoba. Kami Polres Tanggamus akan terus memerangi peredaran Narkoba sehingga dapat menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, ia telah melakukan bisnis haram tersebut selama beberapa hari dan terkait handphone memang benar ada konsumennya yang menukar sabu dengan handphone.

“Untuk hp yang tukaran sabu sebanyak 7 unit, jadi 7 hp senilai Rp700 ribu. Lainnya hp saya,” ujarnya.

Atas penjualan sabu tersebut, ia mengaku mendapatkan untung sebesar Rp3 juta rupiah dari hasil penjualan sabu 10 gram sebesar Rp10 juta yang dibeli dari temannya.

“Barang 10 gram dipecah menjadi paket seratusan sampe lima ratusan. Jualnya ke wilayah Semaka, Blok dan Bengkunat Lambar. Keuntungan Rp3 juta,” akuinya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต