Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi

Daerah

17 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotaagung Jalani Asimilasi Dirumah

badge-check


					17 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotaagung Jalani Asimilasi Dirumah Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Sebanyak 17 orang WBP Rutan Kotaagung hari ini di laporkan ke Bapas Pringsewu untuk menjalani asimilasi dirumah, Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Nomor W9.PAS.PAS16.PK.01.02.04-328 Tahun 2021 Tanggal 17 Maret 2021. WBP tersebut sebelumnya telah menjalani proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif.

Dalam arahannya sebelum melepas kebebasan ke 17 WBP tersebut, Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, bahwa kebebasan asimilasi di rumah bukanlah kebebasan mutlak. WBP tetap masih menjalani pidana, namun dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu,” jelasnya Karutan.

Sambung nya Karutan, “untuk seluruh WBP yang menjalani Asimilasi dirumah hari ini saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga. Tapi saya berpesan taatilah peraturan dari Bapas, laksanakan Wajib lapor.  Dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran hukum kembali. Karna kalau sampai terjadi, maka seluruh hak-hak kalian sebagai WBP akan kami cabut,” tegas Sobirin.

Selanjutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan di bagikan Surat Bebas dan SK Asimasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari dalam Hal mengatakan, “surat bebas dan SK ini tidak boleh hilang, karena dalam surat tersebut tertera sampai kapan masing-masing WBP harus melaksanakan wajib lapor,” terang Prameswari saat memberikan arahan.

Usai mendengar arahan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berpamitan dengan petugas rutan seraya terpancar aura sumringah dari wajah mereka. Mereka juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak Rutan Kotaagung, karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi dirumah yang tidak dipungut biaya sama sekali. Tutup nya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต