Jumat, November 22, 2024
Peristiwa

Polsek Sungkai Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Lampung Utara, Lensa Expose.com

Kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curat Ranmor) yang terjadi lebih kurang satu bulan lalu, tepatnya pada tanggal (26/02/2021) TKP Desa Way Isom, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara berhasil di ungkap Polsek Sungkai Selatan.

Hal ini di sampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie R.SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi pada, Rabu (17/3/2021)

Diterangkan oleh Kompol Arjon, kejadian bermula dari korban Rusli (15) warga Desa Way Isom pada hari Jum’at 26/2/2021 sekira pukul 19.30 wib datang berkunjung ke rumah rekannya Apri yang juga merupakan warga se-desanya menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Revo warna merah No.Pol A 6452 KQ
masuk daftar pencarian barang (DPB)

Kendaraan di parkirkan di halaman depan rumah, sekira pukul 23.00 wib saat korban hendak kembali, di ketahui sepeda motor sudah raib. Setelah diketahui kendaraanya hilang, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya (Asroni) dan selanjutnya di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal yang di pimpin Panit 2 Reskrim melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku yang identitasnya telah kita ketahui,” terangnya.

Lanjut Arjon, pada Selasa 16/3/2021 pukul 16.00 wib, terhadap terduga pelaku yang berinisial KRM (20) merupakan warga Desa Way Isom Kec. Sungkai Barat berhasil kita ringkus di sebuah rumah Desa Way Isom,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM terkait barang bukti kendaraan sepeda motor korban, diterangkan oleh nya telah di jual ke wilayah Kab Way Kanan seharga Rp.1.200,000 dengan di antar oleh rekannya BS (20) warga desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat No.pol, yang pada waktu bersamaan, juga kita amankan,” papar Kompol Arjon

Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti yang dipergunakan telah di amakan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan peroses hukum lebih lanjut

Terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kompol Arjon. (Zulkarnain)

 

Editor : Rdy

Loading