Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Sukseskan Program MBG, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Bersama Tim Satgas dan BGN Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ketua TP-PKK Hadiri Kegiatan Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tahun 2025 Bidang UP2K PKK di Kelurahan Karya Sirnajaya Istimewa Realisasikan Pembangunan Hotmix Pake Dana Bankeu Tahap Dua 2025 Bupati Jeje Tegas: Tidak Ada Calo, Tidak Ada Politik, Rotasi Jabatan di KBB Murni Keputusan Saya Terima Audiensi Karantina Sumut Bahas Tindak Lanjut Persiapan Lahan Pembangunan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan

Peristiwa

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, Kembali Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

badge-check


					Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, Kembali Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba Perbesar

Lampung Utara, Lensa Expose.com

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara pada, Senin (1/03/21) pukul 17 WIB.

Hal ini di ungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada, Selasa (2/3/2021).

Menurut Aris, “terduga NGP kita amankan lantaran dirumah kediamannya di dapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih yang di duga narkotika jenis sabu berat
bruto 11,70 gr.

Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok,” terangnya.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut. “Tim Opsnal kami lansung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat di lakukan penggeledahan di dapati beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Terhadap NGP dapat di jerat melanggar pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Tegas Iptu Aris. (Zulkarnain)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

18 September 2025 - 15:25 WIB

Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka

17 September 2025 - 09:15 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต