Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat ke Kejari Tanggamus
Tanggamus, Lensa Expose.com
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Reki Safrian alias Talo (25) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkaranya.
Pelimpahan dilaksanakan bersama barang bukti sepeda motor BE 6751 ZA dan fotocopy BPKB da STNK milik korbannya Riani Saputan (58) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan pelimpahan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus 24 Februari 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Reki Safrian telah lengkap (P-21).
Kemudian Surat Kapolsek Wonosobo, Nomor : B/32/II/2021/Reskrim, tanggal 24 Februari 2021, perihal pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti.
“Berdasarkan hal itu, tersangka di limpahkan pada siang tadi, Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Kapolsek, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
“Penyidikmenyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.
Iptu Juniko menjelaskan, sebelumbya tersangka ditangkap dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor (Curatranmor) di parkiran klinik praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus dan DPO/08/IX /2020/Reskrim tanggal 01 September 2020.
“Tersangka Reki Sefrian ditangkap pada Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 13.30 Wib,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Plat Polisi BE 6751 ZA dan fotocopy BPKB da STNK milik korbannya Riani Saputan (58) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo.
Dalam pencurian tersebut, tersangka tidak seorang diri melakukan aksinya, namun bersama 3 rekannya yang lain. Diantara 3 rekannya itu, dua telah tertangkap dan seorangnya masih dalam pencarian.
Adapun dua tersangka yang sedang menjali vonis adalah Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23) warga Pekon Karang Agung Semaka pada Agustus 2020. Sementara 1 DPO berinisial U masih dilakukan pencarian.
Ditambahkan Iptu Juniko, kronologis pencurian pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 diketahui sekitar pukul 15.00 Wib di Parkiran Klinik Praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo yang diduga dilakukan oleh 4 orang pelaku.
“Adapun modus Operandi para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor Ymaha Jupiter Mx bernopol BE 6751 ZA dalam keadaan terparkir dengan menggunakan kunci leter T,” terangnya.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni pelaku Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23) merupakan eksekutor menggunakan kunci T. Sementara tersangka Reki Sefrian dan U bertugas mengawasi keadaan sekitar.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Reki Sefrian dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)
Editor : Rdy