Petugas Rutan Kelas IIB Kotaagung Ikuti Raker Teknisi Pemasyarakatan Tahun 2021 dan Pengukuhan Satopspatnal
Tanggamus, Lensa Expose.com
Petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari dan Kepala Pengamanan Rutan Kotaagung, Boy Naldo mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2021 di Aula Kantor wilayah Kemenkumham Lampung, Kamis (25/2/21).
Rapat Kerja Teknis di buka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Serta Turut hadir sebagai Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Danan Purnomo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Farid Djuanedi dan Plt, Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Haris.
Mewakili Karutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh, Prameswari mengatakan, Rakernis di ikuti 80 orang pejabat yang membidangi teknis di pemasyarakatan akan dilaksanakan selama 2 hari kedepan sampai hari Jum’at 26 Februari 2021.
“Dimana Rakernis, membahas Implementasi Pelaksanaan Tiga Perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan yakni
1. Diteksi dini gangguan Kamtib, 2. Berantas Narkoba
3. Sinergi dengan aparat penegak hukum lain, ” jelasnya Prameswari.
Selain itu, ditengah acara juga di laksanakan pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) sebagai wujud keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan,” imbuhnya
Selaku Plt, Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Haris menyampaikan, bahwa jajaran pemasyarakatan hendak nya terus meningkatkan keamanan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Abdul haris
Abdul Haris juga meminta agar petugas menjaga integritas agar tidak terjadi penyalahgunaan Handphone di lapas dan rutan. Serta UPT pemasyarakatan harus memiliki produk unggulan sebagai icon hasil pembinaan narapidana,” ujarnya
“Menjalin mitra dengan media agar kinerja-kinerja positif pemasyarakatan dapat diviralkan di media online dan Media cetak. Sehingga, masyarakat membaca dan tahu bahwa pemasyarakatan bisa berprestasi,” pungkas Abdul Haris. (Masri Sp)
Editor : Rdy