Menu

Mode Gelap
Desa Babakan Madang Launching Samisade, Sekaligus Peletakan Batu Pertama Bangun TPT  Pake Dana Bankeu Samisade Tahun Anggaran 2025 Bupati Anwar Sadat Ikuti Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat Bahas Perubahan APBD 2025 Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Usulan Pembagian Persentase Saham PI 10% Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Polisi ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Jabung Barat, Pelaku Ditangkap Bupati Anwar Sadat Apresiasi Nurazlina, Pemuda Berprestasi yang Siap Berangkat ke Tiongkok Seorang Anak Terjatuh di Jalan, Layanan Darurat Medis 119 Sigap Bantu Warga Indramayu

Parlemen

DPRD Tanjungbalai Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

badge-check


					DPRD Tanjungbalai Gelar Paripurna Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Perbesar

Tanjungbalai, Lensa Expose.com

DPRD Kota Tanjungbalai hari ini menggelar Paripurna Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih tahun 2020 di aula rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (22/02/21).

Hal ini terlaksana setelah menerima dokumen penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari KPU Kota Tanjungbalai. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti.

“Agenda sidang paripurna adalah Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin.

Rapat keputusan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih pasangan Wali Kota H.M. Syahrial, SH. MH dan Wakil Wali kota H. Waris, S.Ag. MM dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021.

Sebelumnya, bertempat di Grand Singgie Hotel, Tanjungbalai telah digelar rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan, H.M Syahrial dan Waris sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih.

Ketua DPRD, Tengku Eswin menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/478/SJ dinyatakan sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, maka DPRD harus mengumumkan terlebih dahulu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam sidang paripurna.

“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya

Sidang paripurna dihadiri oleh Plh. Wali Kota Tanjungbalai, Yusmada, jajaran forkopimda, KPU, Bawaslu dan para Kepala OPD. (Syahruddin Rao)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Gelar Paripurna DPRD Tanjab, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

14 Januari 2025 - 10:51 WIB

Pjs Bupati Tanjab Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024 – 2029, Pimpinan Sementara DPRD Pastikan Kawal Suara Rakyat

10 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Relawan Brader Kawal Pendaftaran  Dedi Rachim – Jenal Mutaqin ke KPU Kota Bogor

31 Agustus 2024 - 02:44 WIB

Pilkada Dimulai ! KPU Bandung Barat Siap Jalankan Prosedur Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

28 Agustus 2024 - 17:33 WIB

Trending di Bandung Barat