Menu

Mode Gelap
Satpol-PP Laksanakan Razia Gabungan PEKAT dan Narkoba Bersama Unsur Forkopimda serta Ormas Keagamaan Kota Tanjungbalai Anang Sugianto Tegaskan Demokrat KBB Siap Bentuk Badan Saksi Hadapi Pemilu 2029 Demokrat Bandung Barat Mantapkan Konsolidasi, Siapkan Strategi Menuju Kemenangan Bermartabat DPRD Kota Bogor Menggelar Rapat Paripurna Membahas Rancangan KUA-PPAS Bersama Pemkot TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih

Peristiwa

Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Jambret Handphone

badge-check


					Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Jambret Handphone Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret bernama Asrori (34) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Wonosobo.

Dari tangan tersangka turut diamankan 1 Unit Handphone Vivo Y71 Warna Gold milik korbannya Claudia (21) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan tersebut terungkap, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya belum tertangkap, yang selanjutnya ditetapkan DPO, dimana tersangka berperan sebagai eksekutor.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 7 April 2020 sebab ia menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap pada Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul jam 03.00 Wib di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo berikut barang bukti handphone korban,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (21/2/21).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin tanggal 06 April 2020 sekira jam 17.00 Wib di Jalan Umum Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, ketika korban bermain handphone di pinggir jalan umum.

Tiba-tiba datang sepeda motor dan salah seorangnya, turun langsung merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban tersebut.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa handphone Vivo Y 71 Warna Gold senilai Rp1,8 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama seorang rekannya berinisial AW dan telah ditetapkan menjadi DPO.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dia berperan menjambret dan temannya yang berinisial AW membawa motor,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap temannya masih dilakukan pengejaran.

“Atas penjambretan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri Sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต