LBH Hade Indonesia Raya Berikan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Kepada Pemuda Panca Marga dan Warga Citayam
Kab. Bogor, Lensa Expose.com
LBH Hade Indonesia Raya (HIR) Cibinong memberikan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Desa Citayam Kecamatan Tajurhalang.
Giat tersebut bertempat di ruang kelas MI Nurul Khoir Kampung Bulu Rt 01/04 Desa Citayam.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sutisna dari Fraksi PAN dan Pemuda Panca Marga (PPM) Ranting Tajurhalang dan warga desa Citayam.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat melek hukum dan tidak bertindak semena-mena atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum apa lagi di era digital sekarang, tajuk kali ini tentang Undang-Undang ITE dan Narkoba, karena kasus ini yang banyak dialami di tengah masyarakat, ucap Bung Adhie Pamungkas salah seorang anggota LBH HIR Cibinong dalan kegiatan penyuluhan tersebut.
Selain itu masih kata bung Adhie, kami beserta tim yakni Agus Salim, Ardan dan Arifin selaku ketua tim. Selain memberikan penyuluhan juga memberikan pendampingan atau kuasa bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
Dalam kesempatan tersebut Bung Agus Salim memaparkan perihal bahaya Narkoba dari beberapa golongan dan masing-masing tingkat hukumannya.
Selain itu untuk pemaparan di Undang-Undang ITE dipaparkan oleh Bung Ardan, dimana Pemuda Panca Marga dan warga Citayam agar senantiasa berhati hati dalam melakukan aktivitas ber medsos karena bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak bijak dan sebelum di share harus difikirkan terlebih dahulu akan dampak hukumnya, pungkas Ardan.
Dalam kesempatan tersebut Bung Adhie Pamungkas sekaligus memberikan bantuan modal usaha pembiakan budi daya ikan kepada Pemuda Panca Marga yang ada di Ranting Tajurhalang sebagai bentuk pemberdayaan dari Yayasan Rindang Indonesia yang memang beliau selaku ketua di dalamnya.(Firman)