Menu

Mode Gelap
Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025 Desa Sukahati Istimewa Realisasikan Hotmix Jalan Lingkungan Pake Dana Bankeu Samisade Tahun 2025

Daerah

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Pimpin Operasi Yustisi di Rest Area Gisting

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Tanggamus Pimpin Operasi Yustisi di Rest Area Gisting Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Tim gabungan Satgas Covid-19 dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH melaksanakan operasi yustisi di rest area Gisting, Kecamatan Gisting, Minggu (21/2/21) pagi.

Hasilnya, 45 pelanggar masker ditindak oleh Satpol PP yang meliputi 11 pelanggar ditindak pushup serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, 23 pelanggar ditindak melalui teguran lisan dan 11 lainnya dengan sanksi tertulis.

Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi yakni seuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 3 Tahun 2020,  Tanggal 23 Desember 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Operasi Yustisi dilaksanakan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kasat menjelaskan, sebelum pelaksanaan operasi terlebih dahulu tim gabungan melaksanakan apel persiapan di rest area gisting, lalu menghentikan kendaraan yang pengemudi maupun pengendara tidak menggunakan masker.

Terhadap 11 pelanggar diberikan hukuman berupa pushup, pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya ada juga 11 pelanggar membuat pernyataan bersedia dan sanggup tidak mengulangi perbuatan tersebut dan bersedia untuk di tindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan berupa teguran lisan juga diberikan kepada 23 masyarakat yang menggunakan masker namun tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam operasi yustisi tersebut diikuti oleh Kanit Tipikor Satreskrim Iptu Sutarto, Perwakilan Danramil Talang Padang Kopda A. Wahyudi, Satpol PP dan Dishub.

“Untuk personili terdiri dari 11 Polri, 5 TNI, 20 Satpol PP dan 5 personel Dishub,” imbuhnya.

Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, dalam keadaan aman terkendali. Kesempatan itu Iptu Ramon menghimbau masyarakat taat protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

“Mari bersama-sama cegah Covid-19 dengan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tukasnya (Masri Sp).

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต