Menu

Mode Gelap
TP-PKK Kota Tanjungbalai Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Usai Raih Juara Umum Jambore PKK Sumut 2025 Wali Kota Mahyaruddin: Segera Lakukan Pemetaan Aset, Lahan dan Bangunan Sukseskan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih Bupati Tanjung Jabung Barat Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru DBMSDA Kabupaten Tangerang Yakinkan Proyek Nasional Underpass Bitung Mulai Bulan November 2025 Pemkab Tangerang dan Pengembang Lippo Sepakat Normalisasi Kali Sabi Pemko Tanjungbalai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas

Daerah

Polsek Semaka Tangkap Empat Warga Terkait Judi Togel

badge-check


					Polsek Semaka Tangkap Empat Warga Terkait Judi Togel Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap empat pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) bernama Pariyadi alias Dodol (38), Samikin (52), Eko Wardoyo (41) dan Suroso (57).

Kapolsek Semaka Iptu Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku merupakan warga Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus saat berada di rumah Pariyadi alias Dodol.

“Keempatnya ditangkap saat melakukan perjudian jenis Togel dirumah Pariyadi,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (18/2/21).

Dari TKP, petugas berhasil mengamankan buku rekapan Togel, kopelan kertas bertuliskan angka untuk pasangan, 3 handphone dan uang tunai Rp407 ribu dengan pecahan bervariasi.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku Pariyadi alias Dodol sedang terjadi perjudian togel.

“Berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 21.30 Wib kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mereka,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, dalam perjudian togel tersebut, Pariyadi alias Dodol berperan menjadi bandar sementara ketiga lainnya merupakan pemasang.

“Peran Pariyadi menerima pasangan Togel dari para pemasang baik untuk nomor 2 angka, 3 angka maupun 4 angka dengan harga Rp1000,- per nomor pasangan,” terangnya.

Saat ini para pelaku ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต