Menu

Mode Gelap
PGRI ke Adityawarman: Bagaimanapun Formulasinya SPMB SMA Negeri akan Ricuh Forkom Perguruan Tinggi Minta ke Adityawarman Alokasikan Beasiswa untuk Mahasiswa Adityawarman Apresiasi Mahasiswa yang Memilih Salurkan Aspirasi Melalui Audiensi PMII Kota Bogor Pilih Jalur Audiensi Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPRD Tingkatkan Perekonomian Pemdes Cijayanti Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Beronjong Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai Buka Forum Perangkat Daerah/Forum Pemangku Kepentingan Penyusunan Renstra Dinas Pendidikan 2025-2029

Daerah

Polsek Semaka Tangkap Empat Warga Terkait Judi Togel

badge-check


					Polsek Semaka Tangkap Empat Warga Terkait Judi Togel Perbesar

Tanggamus, Lensa Expose.com

Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap empat pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) bernama Pariyadi alias Dodol (38), Samikin (52), Eko Wardoyo (41) dan Suroso (57).

Kapolsek Semaka Iptu Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku merupakan warga Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus saat berada di rumah Pariyadi alias Dodol.

“Keempatnya ditangkap saat melakukan perjudian jenis Togel dirumah Pariyadi,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (18/2/21).

Dari TKP, petugas berhasil mengamankan buku rekapan Togel, kopelan kertas bertuliskan angka untuk pasangan, 3 handphone dan uang tunai Rp407 ribu dengan pecahan bervariasi.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku Pariyadi alias Dodol sedang terjadi perjudian togel.

“Berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 21.30 Wib kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mereka,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, dalam perjudian togel tersebut, Pariyadi alias Dodol berperan menjadi bandar sementara ketiga lainnya merupakan pemasang.

“Peran Pariyadi menerima pasangan Togel dari para pemasang baik untuk nomor 2 angka, 3 angka maupun 4 angka dengan harga Rp1000,- per nomor pasangan,” terangnya.

Saat ini para pelaku ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Masri sp)

 

Editor : Rdy

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke-404

29 Desember 2024 - 07:24 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Wisuda Perdana STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai

20 Desember 2024 - 00:59 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

18 Desember 2024 - 12:47 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau dan Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Datuk Bandar

17 Desember 2024 - 06:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa

15 Desember 2024 - 06:39 WIB

Trending di Daerah
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต