Menu

Mode Gelap
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi RAPI Tanjungbalai Asep Sudiro: Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum Sambut Kajari Baru, Wali Kota Tanjungbalai Harapkan Sinergitas dan Kolaborasi Terus Berlanjut Wujudkan Tanjungbalai EMAS Dukung Rencana Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi di Kelurahan Selat Tanjung Medan Pemko Tanjungbalai Gelar FGD Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Kawasan Sentra Perikanan Kota Tanjungbalai Pemko Tanjungbalai dan KPK Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Dalam Penguatan Program Pencegahan Korupsi Nasional MCSP 2025

Peristiwa

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

badge-check


					Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara Perbesar

Lampung Utara, Lensa Expose.com

Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan Dinas Patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat, pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin (15/3/2021).

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas di lakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 Wib.

Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Sat Lantas Polres Lampung Utara dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas Abung Selatan.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karna perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho ketika menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. (15/02/21)

Kejadian itu berawal lanjut Kapolres, pada hari minggu (17/1/2021) sekira pukul 04.30 wib pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di jalan Alamsyah ratu prawiranegara di depan dealer Yamaha kelurahan kelapa 7 sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ungkap Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (Zulkarnain)

 

Editor : (Rdy)

Baca Lainnya

Wali Kota Tanjungbalai Jenguk ASN Alami Kecelakaan Saat Bekerja

6 November 2025 - 01:39 WIB

Dadang Iskandar Danubrata Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Bondongan

28 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Dua Kali KLB dalam Sepekan, 1.000 Lebih Siswa di Bandung Barat Keracunan Program MBG

25 September 2025 - 02:02 WIB

LAKI-KBB Desak BGN Evaluasi Total SPPG Selacau Batujajar, Usai 350 Siswa Keracunan MBG

23 September 2025 - 14:56 WIB

Seorang Pemuda Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal

19 September 2025 - 14:27 WIB

Trending di JAMBI
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต