Dishub Belitung Timur Kucurkan Anggaran Rp 3,2 Milyar Bangun Gedung KIR
Belitung Timur, Lensa Expose.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung Timur akan membangun gedung balai uji KIR kendaraan bermotor Juli 2021 ini.
Lokasi gedung rencananya akan terletak di sebelah kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim.
“Pembersihan lahan (landclearing) sudah kami lakukan. Mudah-mudahan di tahun ini paling lambat di bulan Juli-Agustus Tahun 2021 balai uji itu sudah terbangun,” ujar Kepala Dishub Beltim Adlan Taufik usai ditemui di ruangannya, Selasa (2/02/21).
Ditambahkan Taufik pembangunan Gedung yang dianggarkan total Rp 3,2 milyar ini sudah termasuk anggaran untuk sarana prasarana lain yang mendukung kelaikan balai uji.
“Untuk anggaran fisik Rp 2,6 milyar dan sarana penunjang lain seperti pagar, listrik, sumur bor dan lain-lain termasuk alat uji rem statis yang harus tertanam di situ. Total sekitar Rp 3,2 milyar,” jelasnya.
Menurut Taufik, pembangunan gedung yang sebelumnya direncanakan di tahun 2020 lalu sempat tertunda, hal ini lantaran Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tidak melakukan pelelangan kegiatan tersebut.
“Sebetulnya di tahun 2020 balai uji KIR sudah harus terbangun karena termasuk di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan, tetapi terkait kondisi COVID-19, Unit Pengadaan Barang dan Jasa tidak melakukan proses pelelangan, sehingga pembangunan balai uji ditunda,” tambah Adlan.
Dijelaskan Adlan pembangunan baru balai uji ini tidak lepas dari penilaian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menilai balai uji yang lama tidak lulus uji standarisasi akreditasi. Faktor penyebabnya adalah luasan lokasi lama yang tidak representatif serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
“Kalau dari SDM-nya kota sudah mumpuni. tiga penguji kendaraan bermotor yang sudah terakreditasi dan satu Kasie yang memang sudah mumpuni. Jadi masalahnya memang di fasilitas serta sarana dan prasarana pengujian, terutama gedung,” bebernya.
Belum di KIR Bebas Tilang
Lebih lanjut Adlan mengatakan sampai balai uji terbangun dan akreditasi lengkap, proses uji KIR sementara akan dilakukan di Dishub Kabupaten Belitung.
“Kami bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Belitung untuk melakukan uji KIR kendaraan sekitar 1000-2000 kendaraan. Target kami pengujian KIR berlangsung di sana hanya sampai bulan Februari 2021 ini,” ungkapnya.
Saat ini tujuan Dishub Beltim lebih mengutamakan keselamatan pengendara dalam lingkup wilayah Kabupaten Beltim. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, retribusi dari uji kir ini menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar.
“Apabila setiap tahun kita rutinkan, paling tidak menyumbang PAD minimal Rp 385 juta pertahun. Jika lebih dimaksimalkan lagi pendapatannya mungkin akan lebih. Contohnya dalam komplek areal pertambangan masih kita temui kendaraan angkut yang tidak melakukan uji kir kendaraan di Kabupaten Beltim. Hal ini dikarenakan, mereka beranggapan karena titik uji KIR nya di daerah lain misal di daerah Jawa, maka uji KIR-nya pun harus di tempat tersebut,” katanya.
Terkait pengalihan tempat uji KIR sementara, pihak Dishub Kabupaten Beltim sudah meminta pengecualian kepada Satlantas Polres Beltim agar tidak melakukan penilangan untuk kendaraan yang telat melakukan uji KIR.
“Kami sudah mengajukan diskresi pengecualian dari Satlantas Polres Beltim agar tidak melakukan penilangan di Bulan Januari sampai Maret 2021 untuk kendaraan yang telat melakukan uji KIR,” tutupnya. (Ln)
Editor : Rudi H