Kamis, November 21, 2024
Daerah

Pemkot Tanjung Balai Akan Tindak Tegas THM Yang Langgar Aturan

Tanjungbalai, Lensa Expose.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai meminta semua Tempat Hiburan Malam (THM) patuhi peraturan pemerintah yang berlaku kalau mau tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada SH, M.A.P saat mendatangi salah satu Hotel yang berlokasi di Jl. Sudirman, KM 7, Kota Tanjungbalai guna memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional yang melanggar aturan.

Pada kesempatan itu, Yusmada SH, M.A.P yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tanjungbalai Edward Syah, Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Syamsul Rizal, Plt Kasatpol PP Indra Adiguna dan  perwakilan Polres.

Untu mendatangi salah satu hotel yang berlokasi di Jl. Sudirman, KM 7, Kota Tanjungbalaii guna memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, surat redaran Gubsu terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan. Ucapnya

Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjungbalai, Kepala OPD dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong (Kamis, 28/1/2021)

Sekdakot Tanjungbalai menyampaikan, dalam surat yang disampaikan, Pemkot Tanjungbalai kepada pihak pengelola usaha tempat hiburan tersebut. menegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.

“Tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha bersama Pemkot Tanjungbalai dan Forkopimda Tanjungbalai,” ujar Sekdakot Yusmada

Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada.

“Perlu diketahui, hal serupa juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai, tidak terkecuali wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya,” kata Yusmada

Sesuai arahan dan perintah Wali Kota Tanjungbalai, memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjungbalai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pemantauan diseluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Selain itu, juga memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, para pengelola harus mematuhi Peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku, pungkas Sekdakot Yusmada.

 

Penulis : Syahruddin Rao

Editor   :Rudi H

Loading