Usai Kemenangan Pilkades, Kantor Desa Sukamaju Dipersoal, Kades Terpilih Angkat Bicara
CIBUNGBULANG – lensaexpose.com
Menanggapi banyaknya berita yang beredar atas keberadaan Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, yang diberi tulisan “Tempat ini Milik Keluarga” baik di pagar Kantor Desa maupun di pintu masuk, Kepala Desa terpilih periode 2021-2027 Cucum Ratna Suminar angkat bicara.
“Pada prinsipnya saya menyerahkan kepada pihak keluarga mengenai status tanah tersebut, apakah akan diwakafkan atau dihibahkan untuk desa atau tidak, itu sepenuhnya merupakan kewenangan pihak keluarga,” ungkap Cucum Ratna Suminar kepada wartawan pada, Sabtu kemarin (16/01/2021).
Cucum Ratna Suminar menyatakan, bahwa benar di dalam visi misinya pada saat kampanye akan membangun kantor desa yang baru, mengingat kantor desa saat ini dinilai kurang memadai, pasalnya dari kapasitas ruang yang ada dimana di dalam kantor tersebut belum tersedia ruang untuk perangkat desa yang lain seperti LPM, BPD, Karang Taruna dan MUI.
“Sehingga, saya sudah menyiapkan lahan seluas 500 meter persegi untuk pembangunan kantor desa ke depan. Tanahnya Insya Allah akan saya hibahkan untuk negara,” ucapnya.
Cucum Ratna Suminar juga mengatakan, bahwa apabila setelah dirinya dilantik nanti dan kantor desa yang ada tersebut masih dipersoalkan, maka demi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat pihaknya sudah menyiapkan tempat.
“Saya sudah menyiapkan rumah kosong milik saya sebagai kantor sementara, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan tetap dapat berlangsung sebagaimana biasa” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Sukses dan Ketua Tim Sinkronisasi Ahmad Hartono menambahkan, bahwa penyiapan lahan kosong untuk pembangunan kantor Desa Sukamaju memang sudah dari jauh-jauh hari direncanakan.
“Saya menyiapkan itu semua, karena saya sudah mencium gelagat ketidak beresan status lahan Kantor Desa Sukamaju, dan ternyata dugaan saya benar adanya. Status tanah tersebut sampai dengan saat ini bukan tanah hibah,” cetusnya.
Lebih lanjut Ahmad Hartono mengungkapkan, bahwa dengan terbukanya status tanah Kantor Desa Sukamaju, ke depan akan menjadi lebih jelas.
“Masalah ini harus diselesaikan, diantaranya dengan menyediakan lahan, menghibahkan dan membangun kantor baru, sehingga tidak dipersoal dan secara hukum status kantor desa menjadi lebih pasti,” tegasnya.
(**)