Kamis, November 21, 2024
Daerah

Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Tanggerang, Butuh Waktu Sampai Dua Tahun?

 

Kab. Tangerang – lensaexpose.com

Program Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi, melalui Kementrianya sedang gencar-gencarnya mengurusi tanah yang diseluruh Indonesia. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki lahan supaya mempunyai legalitas dan surat-surat yang lengkap yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).

Upaya ini dilakukan presiden jokowi agar tidak ada konflik terkait kepemilikan tanah tersebut.

Akan tetapi, semangat dan kinerja bapak Presiden Jokowi ini tidak diimbangi yang ada di daerah.
Salah satu contoh yang tidak mengimbangi kinerja pak Presiden Jokowi adalah ATR BPN Kabupaten Tanggerang.

Hal ini kami ungkapkan berdasarkan keluhan masyarakat yaitu ibu Yeni Prita ,keluhan yang diungkapkan ibu Yeni Prita adalah terkait pengurusan permohonan sertifikat yang sampai saat ini tidak kunjung selesai ,yang memakan waktu hampir dua tahun,

“Padahal semua kewajiban sesuai prosedur sudah selesai dibayar” ungkap Yeni kepada awak media, (Jum’at 15/1/21).

Ketika awak media hendak mengkonfirmasi kebenaran berita yang kami terima dari ibu Yeni Prita terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik tersebut, kepada kepala BPN Kabupaten Tanggerang. “Beliau tidak ada ditempat dan sedang ada tugas diluar”. Ungkap seorang Satpam yang menjaga di area BPN Kabupaten Tangerang. Pukasnya

Penulis : Carles sijabat

Editor : Rudi H

Loading