Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Penyebaran Foto Tak Senonoh Mantan Pacaranya
Tanggamus – lensaexpose.com
Seorang pria (22) tahun berinisial MR warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Tipiter Polres Tanggamus. Kamis, 14 Januari 2021 di Bandar Lampung kemarin.
Tersangka ditangkap atas pelaporan P (23) warga Kecamatan Pugung atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasalnya, tersangka menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada melalui akun instagram palsu yang dibuat tersanka karena kesal korban menolak ajakannnya untuk melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap MR ditangkap saat berada di rumah kostnya di Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang dihuninya di Bandar Lampung, tadi Kamis malam (14/2/21),” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Pihak kepolisian, lanjutnya, bisa mengungkapkan ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga diketahui posisi pelaku sedang di rumah kostnya dan dilakukanlah penangkapan. Jelasnya
Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran, dari mulai penolakan ajakan hubungan intim keduanya bercekcok mulut dan juga di pesan WhatsApp. Selama itu juga pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada.
Foto tersebut akhirnya muncul pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 13.25 WIB. Korban tahu setelah diberitahu oleh teman-temannya.
Mereka memberitahu ada akun instagram dengan nama korban yang memuat foto korban sedang bertelanjang dada, dan juga di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.
“Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya berhubungan badan,” ungkap AKP Edi Qorinas.
Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) lembar print out percakapan whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban serta handphone yang digunakan tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1,3,4 undang undang ITE,” beber AKP Edi Qorinas.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan serta menyesali perbuatannya. Pubgkasnya
Penulis : Masri sp
Editor : Rudi H