Pilkades Serentak 2021 di Garut Sesuai Jadwal, Tunggu Peraturan Bupati Rampung
Garut, Lensa Expose.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut sesuai dengan rencana akan di gelar pada bulan Juni Tahun 2021. Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat ketika ditemui Lensa Expose.Com,Rabu (6/1/2021) saat kunjungan kerjanya di desa Dayeuhmanggung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut mengungkapkan, pemilihan Kepala Desa serentak agak berbeda dengan tahun sebelumnya karena Pilkades sekarang dalam kondisi pandemi Covid-19 ada perbedaan secara signifikan.
“Bahwasannya pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan di beberapa TPS sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),bahwa setiap TPS itu maksimal 500 orang sehingga dari awalnya 217 TPS itu menjadi 2228 TPS dan di Pilkades serentak 2021 akan kita kenal dengan KPPS, kalau dulu hanya ada panitia pemilihan kepala desa saja, sekarang ada panitia pemilihan kepala desa tingkat TPS yang di sebut dengan KPPS, untuk KPPS ada petugas Covid-19, jadi kita rencanakan bahwa panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa hanya 5 orang dan di tingkat KPPS itu maksimal 9 orang,” ungkapnya.
Kendati demikian, Rena menjelaskan kaitan dengan bantuan keuangan, anggaran masih tetap dengan sistem bantuan sama besar (flat) dan sistem proporsional sesuai dengan hak pilih yang ada di desa.
“Seluruh desa akan mendapatkan bantuan keuangan pelaksanaan pilkades dengan jumlah yang sama (flat) sebesar Rp.40 juta dan sistem proporsional senilai Rp.4000,- per hak pilih, jadi keseluruhan ada anggaran flat dan proporsional, untuk pelaksanaan pilkades serentak 2021 sekarang calon kepala desa tidak duduk di panggung seperti dulu tetapi di rumah seperti pileg/pilkada jadi ada perubahan secara signifikan,” jelasnya.
Agenda rencana kerja DPMD bahwa di akhir Januari ini merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) karena perbubnya masih dalam proses.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan atau di bulan Januari selesai beserta pilkades termasuk pembentukan panitia pemilihan kepala daerah di tingkat Kabupaten, Insya Allah direncanakan bahwa sosialisasi ini kalau tidak di akhir Januari/awal Februari, kita lihat bagaimana kesibukan dan kegiatan tingkat Kabupaten terutama berkaitan dengan peringatan Hari Jadi Garut, karena ada lomba Kecamatan juga diperkiran akhir Januari/awal Februari,” paparnya.
Ditambahkannya, rencana pilkades masih tetap belum ada perubahan masih pada tanggal 8 Juni 2021 dan tahapan juga masih tetap di tanggal 29 Januari 2021.
“Bahwa 6 bulan sebelum masa bakti kepala desa habis di tanggal 29 Januari ini maka BPD diwajibkan melayangkan surat pemberitahuan sesuai amanat UU bahwa masa bakti kepala desa habis maka BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa dan sudah terbentuk panitia pemilihan kepala desa itu masuk langsung tahapan-tahapan yakni tahapan pelaksanaan pilkades serentak,” imbuhnya.
Harapan Sekretaris DPMD Kab.Garut pesta demokrasi pilkades berjalan dengan lancar dan sukses, Ia pun berpesan kepada seluruh warga masyarakat tolong perhatikan Protokol Kesehatan jangan sampai pelaksanaan pilkades serentak ini membahayakan atau melanggar Prokes.
“Apalagi Garut ini sekarang yang disampaikan Bapak Bupati di 21 Kecamatan ini zona merah, mohon kerjasamanya semua pihak bagaimana mentaati protokol kesehatan karena tahapan pilkades itu pun menggunakan Prokes,” pungkasnya.
Penulis : Suwito/Dede Orenz