Pilkades Desa Cibadak Kec. Ciampea Ricuh, 4 Calon Peserta Pilkades Tidak Tandatangani Hasil Rapat Pleno
Kab.Bogor, Lensa Expose.com
Pada tanggal 20 Desember 2020, telah digelar pilkades serentak sebanyak 88 desa yang ada di 34 kecamatan, bupati Bogor Ade Yasin meminta seluruh desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi agar menjaga kondusifitas, protokol kesehatan, serta ikuti regulasi yang telah disepakati bersama, pesan bupati Ade Yasin sebelum pilkades serentak dilaksanakan.
Lain halnya yang terjadi di desa Cibadak, kecamatan Ciampea, team media mencoba menelusuri dan berhasil mengkonfirmasi salah satu dari team pemenangan dan salah satu peserta kontestan menjelaskan kepada awak media, setelah selesai pencoblosan dan penghitungan yang ada di kotak suara dari beberapa TPS telah selesai dihitung dari 5 kontestan peserta pilkades, unggul peserta nomer 3 dan ditanda tangani saksi sebelum dibawa ke rapat pleno, ada temuan beberapa kejanggalan kejanggalan di lapangan oleh team pemenangan salah satu calon kontestan antara lain adanya money politic, adanya pencoblos dari luar desa, pemindahan TPS utama tanpa adanya kompromi kepada para calon peserta pilkades, ungkap salah seorang yang tidak mau menyebutkan namanya.
Kemudian dalam kesempatan yang sama team media mendapatkan lagi informasi dari salah satu calon peserta nomer 5 yaitu Karyama SE beliau menjelaskan terkait kisruhnya pilkades desa Cibadak yang diduga ada beberapa kecurangan dan pelanggaran oleh salah satu kontestan pilkades dalam penjelasannya kepada para awak media mengungkapkan bahwa pilkades Desa Cibadak yang baru saja digelar tidak sesuai harapan masyarakat warga desa karena diduga sarat dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kontestan pilkades diantaranya melanggar komitmen untuk tidak memberikan uang kepada para pemilih ternyata dilanggar dan kami punya banyak bukti, adanya penyoblos dari luar desa Cibadak, pemindahan TPS utama tanpa pemberitahuan resmi, Rapat Pleno tidak ada pemberitahuan sehingga 4 kontestan tidak menandatangani hasil suara pemenangan, yang menandatangani cuma ketua KPPS dan rapat pleno ditunda 1 hari setelah hari H.
“Dari sinilah banyak kejanggalan kejanggalan yang dilakukan, baik itu kecurangan ataupun pelanggaran pelanggaran regulasi yang telah ditentukan dan tidak boleh dilanggar,” tegas Karyama SE kepada para awak media.
Kemudian Karyama kembali menerangkan karena ini merupakan suatu pelanggaran yang harusnya tidak boleh terjadi maka kami 4 kontestan peserta pilkades yaitu nomer 1, 2, 4, dan 5 akan memproses sesuai aturan yang berlaku ke instansi terkait agar Demokrasi yang ada di tingkat desa benar benar berjalan murni sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua, ungkap Karyama SE.
Selanjutnya Karyama menghimbau kepada pemerintah kab.Bogor (Instansi terkait) supaya cepat tanggap dalam menyikapi hal hal seperti ini agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa dan Demokrasi di tingkat desa berjalan kondusif, himbau Karyama SE.
Karyama SE berharap dengan adanya kejadian kejadian seperti ini menjadi pembelajaran buat kita semua dalam berdemokrasi yang baik dan benar, “Hukum harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.
Team media berusaha mengkonfirmasi ke kediaman kontestan pilkades nomer 3 namun selalu dijawab bahwa yang bersangkutan ibu Mulya tidak ada di tempat sedang keluar, ke esokan hari nya team media mencoba kembali mendatangi ke kediaman yang di dapat hanya jawaban yang sama seperti kemarin jadi sampai saat berita ini dimuat, calon nomer 3 tidak kooperatif terhadap jurnalis seakan menghindar dari jurnalis.
Penulis : Habib