Menu

Mode Gelap
Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjab Barat Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Digelar di Polres Tanjab Barat Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PC Muhammadiyah Datuk Bandar Jeje Ritchie Apresiasi Relawan Berjamaah: “Nilai Pengabdian Mereka Tak Ternilai” Wali Kota Tanjungbalai: Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Siap Disalurkan kepada 16 Ribu Warga Kota Tanjungbalai Sinergitas dan Kolaborasi Pemko Tanjungbalai dan BPN Sinkronisasi Pensertifikasi Aset Daerah

TNI/POLRI

Polsek Gantung Berhasil Ungkap Kasus Curat

badge-check


					Polsek Gantung Berhasil Ungkap Kasus Curat Perbesar

Belitung Timur, Lensa Expose.com.

Polsek Gantung pada tanggal 25 Oktober 2020 kemarin mendapat laporan dari korban Sanipan yang datang kepolsek gantung untuk melaporkan telah kehilangan satu unit mesin Air robin dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000, mendapat Laporan tersebut jajaran Polsek Gantung dibawah Pimpinnan IPptu Wawan, SK langsung menerima Laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28, Oktober 2020 anggota unit reskrim dan unit Intel Polsek Gantung  mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada beberapa hari sebelumnya tepatnya hari sabtu tanggal 17 Oktober ada yang menjual 1 (satu) unit mesin air robin ditempatnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut tim mencari dan langsung mengamankan RB yang diduga terlibat dalam pencurian mesin air robin, RB diamankan seusai bekerja dan jajaran Polsek gantung langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Gantung Iptu Wawan, SIK kepada awak media mengatakan “Dari hasil pengembangan penyelidikan didapati RB mengakui telah mengambil mesin air robin yang bukan miliknya, dalam melancarkan aksinya RB mengambil mesin tersebut bersama dengan JR. Kemudian tim langsung mengamankan JR di kediamannya, kemudian kedua pelaku diamankan di Mapolsek Gantung untuk dilakukan penyeldikan lebih lanjut.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JR laki-laki 22 Tahun dan pelaku kedua RB laki-laki 20 Tahun,  kedua pelaku beralamat di Dusun Ganse Desa Gantung Kec.Gantung Kab Beltim. Saat ini barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Polsek gantung untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek juga mengatakan “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun” Kami juga menyampaikan kepada masyarakat apabila beberapa waktu terakhir ada yang kehilangan mesin Air Robin diwilayah Gantung silahkan laporkan ke Polsek Gantung, mengingat kedua pelaku diduga bukan hanya satu kali ini saja telah melakukan pencurian tapi sudah berulang kali” tutup Kapolsek.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor
UFABET pg slot เครื่องสล็อต ออนไลน์ เครื่องสล็อต บาคาร่า pg สล็อต สล็อต pg slot สล็อต สล็อต ทดลองเล่นสล็อต