Menu

Mode Gelap
Pemdes Kadumanggu Realisasikan Bankeu Samisade Bangun Jembatan Penghubung Batas Desa Tahun Anggaran 2025 Wali Kota Tanjungbalai : Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat Termasuk Partai Politik Penting Dalam Wujudkan Tanjungbalai EMAS Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Kejurprov PBSI Jambi, 520 Atlet Berlaga Rapat Paripurna DPRD Penyampaikan Pendapat Mengenai Akhir Fraksi Sekaligus Mengambil Keputusan DPRD Terhadap Rancangan P-APBD Tahun 2025 Kota Tanjungbalai Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjung Jabung Barat Bahas Ranperda APBD 2026 Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Kantor Cabang PT. Darul Umroh Alharamain

TNI/POLRI

25 Pengendara Ditilang Karena Melanggar Lalulintas

badge-check


					25 Pengendara Ditilang Karena Melanggar Lalulintas Perbesar

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Manggar, Kepolisian Resor Belitung Timur pada hari ini jumat 23 oktober 2020 melaksanakan kegiatan Razia kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4, razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Sugraito, SH. Razia kendaraan bermotor ini dilaksanakan di Jl. Jendr. Sudirman depan hotel simpang empat manggar Kec. Manggar kab. Belitung Timur, dari hasil peliputan awak media dilapangan tampak masih ditemukan pelanggar lalulintas yang tidak mematuhi paeraturan lalulintas, baik itu tidak menggunakan Helm tidak membawa sim dan STNK serta masih ada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kepada awak media Kasat Lantas Belitung Timur mengatakan ” hari ini kami jajaran satuan lalulintas Polres Belitung Timur mengadakan kegiatan Razia rutin sebagaimana diketahui sebentar lagi jajaran Lalulintas Polda Kep. Bangka Belitung akan mengadakan operasi zebra menumbing yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020, dengan harapan dengan kami adakan razia rutin ini kedepan pelanggaran saat operasi zebra akan menurun.

Kasat lantas lptu Sugraito,SH juga mengatakan ” dari hasil kegiatan razia ini kami menemukan 25 pelanggar lalulintas, baik itu tidak menggunakan Helm, tidak membawa mauoun memiliki sim dan STNK serta masih adanya penggendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, ke 25 pelanggar tersebut diberikan saksi Tilang,”terangnya.

Kami himbau kepada masyarakat Belitung Timur untuk mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara, jangan sampai karena kelalaian kita dapat menyebabkan lakalantas, ingat selalu nmenggunkan helm dan membawa sim serta stnk saat berkendara, dan jangan menggunakan knalpot brong yang dapat menggagu pengguna jalan lain,” tutup kasat lantas.

Penulis : Tomy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor