Desa Cilamaya Girang Kec. Blanakan Subang Dapatkan BSPS
Subang, Lensa Expose.com
Hidup bersih merupakan salah satu upaya untuk melawan penyebaran virus Corona, di antaranya dengan menerapkan gaya hidup sehat dan tinggal di rumah yang layak. Dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.
Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.
“Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata kepala Desa Cilamaya Girang Casdam
Salah satunya di Desa Cilamaya Girang dengan program bedah rumah bagi 40 RTLH. Di mana bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta.
Bedah rumah ini dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang. hidup bersih merupakan salah satu upaya untuk melawan penyebaran virus Corona, di antaranya dengan menerapkan gaya hidup sehat dan tinggal di rumah yang layak. Dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai bedah rumah.
Sebanyak 40 unit RTLH yang akan dibedah di desa Cilamaya Girang tersebar di 10 dusun.Di tengah pandemi COVID-19 pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja dan pelaksanaan program BSPS tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat mengenai pencegahan COVID-19. Salah upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembekalan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilaksanakan melalui media online.
Bedah rumah ini dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.
Penulis : Nali.S