Menu

Mode Gelap
Laka Lantas di Tanjab Barat Bus dan Innova Bertabrakan, Enam Orang Luka Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional 2025 Wali Kota Tanjungbalai Terima Award Dari KPPN Atas Rekonsiliasi Tercepat Pemko Tanjungbalai Semester I Sewilayah Kerja KPPN Tanjungbalai Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi DPD IWOI Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Tim Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup Dalam Rangka Penilaian Adipura Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Peran Serta dan Penguatan Keluarga Serta Pendidikan, Kunci Utama Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

TNI/POLRI

Wujudkan Pilkada Aman, Damai, dan Sehat, Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri

badge-check

Belitung Timur, Lensa Expose.com

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri tentang Penambahan Pertelaahan Tugas Satgas 1, 2, dan 5 Ops Aman Nusa II 2020.

Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan Nomor ST/2756/IX/Ops.2./2020 Tanggal 23 September 2020 itu dialamatkan kepada para Kasatgaspus, Kaopsda, dan Kasatgasda Ops Aman Nusa II.

“Pertelaahan tugas yang dimaksud adalah dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman, damai, dan sehat,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 23 September 2020.

Dalam Surat Telegram tersebut, Satgas 1 (Deteksi) Ops Aman Nusa II diinstruksikan agar melakukan penyelidikan terhadap setiap potensi pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan Pilkda 2020.

“Sementara Satgas 2 Pencegahan Ops Aman Nusa II diperintahkan untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, Satgas 2 juga diperintahkan untuk mengikuti perkembangan hasil tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR RI terkait pelarangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan; mendorong kampanye Daring; kewajiban penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye; penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19; dan pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui E-Rekap.

Terakhir, Satgas 5 (Penegakan Hukum) Ops Aman Nusa II diperintahkan agar melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi, serta kerja sama dengan Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan DKPP untuk merumuskan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Penulis : Tomy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cibungbulang Tingkatkan Keamanan Obyek Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

29 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polsek Kemang Siapkan Pengamanan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024 - 06:28 WIB

Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Juara 1 Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

5 Desember 2024 - 02:27 WIB

Kapolres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak untuk Pilkada 2024

26 November 2024 - 07:23 WIB

Apel Persiapan Pergeseran Pasukan ke TPS Pemilukada 2024 di Kecamatan Ciawi

26 November 2024 - 06:01 WIB

Trending di Bogor